Kawanan Pemuda Mabuk, Cabuli Gadis Dibawah Umur



Jember, kabarejember.com 

 - Sekawanan pemuda mabuk lakukan tindakan pencabulan dan perkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinitial in (15), warga dusun Penggungan  Desa Katakan kecamatan Tanggul, Rabu siang (02/09). Perbuatan bejat ini dilakukan para pelaku setelah sebelumnya mencekoki korban dengan minuman keras.


Kawanan pemuda yang berjumlah 8 orang itu melakukan perbuatan asusila ini di salah satu areal perkebunan di  kecamatan Tanggul kabupaten Jember. 


Kapolsek Tanggul, AKP Sugeng Piyanto, S.H. dalam press release  di mapolsek Tanggul, Selasa pagi (08/09), membenarkan  adanya perbuatan pencabulan dan perkosaan yang dilakukan oleh sekawanan pemuda.


"Pelaku semuanya berjumlah 8 orang berusia sekitar 20 sampai 24 tahun. Sementara yang berhasil ditangkap 5 orang yaitu, R dan Am alamat Bangsalsari, Aj, Sr dan Na alamat Tanggul, sedangkan ketiga pelaku lainnya, bernama S, D, dan F semuanya beralamat Tanggul masih dalam pencarian dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat ini kelima pelaku sudah diamankan  mapolsek Tanggul untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Barang bukti yang diamankan berupa celana dalam dan rok warna hitam milik korban." Katanya.


"Kepada ketiga pelaku yang masih buron ataupun keluarga pelaku menyerahkan diri secara baik-baik kepada pihak yang berwajib. Sampai kapanpun dan dimanapun kami akan mencari dan menangkap pelaku."ujar AKP Sugeng.


Hasil dari pemeriksaan polisi, kejadian pencabulan ini berawal pada hari Rabu (02/09) korban sepulang dari sekolah diajak oleh seorang teman perempuannya berinisial R dengan alasan diajak jalan". Sesampai di wilayah Penggungan, mereka berdua bertemu dengan sekelompok pemuda. 


Kemudian keduanya  di ajak ke salah satu areal perkebunan di kecamatan Tanggul. Kemudian R pergi meninggalkan korban sendirian bersama para pemuda. 


Selanjutnya korban diberi minuman keras. Dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya akibat minuman keras, korban diperkosa oleh para pelaku. Setelah diperkosa, korban dibawa oleh pelaku lainnya di areal perkebunan yang sama. Di tempat tersebut korban kembali dicabuli dan diperkosa oleh pelaku.


Setelah melakukan pencabulan dan perkosaan, korban ditinggalkan sendirian dalam keadaan pingsan. Korban ditemukan oleh seorang warga dan diantarkan ke rumahnya. Selanjutnya dengan diantar keluarganya melapor ke Polsek Tanggul.


Berdasar laporan tersebut polisi segera melakukan visum terhadap korban. Dalam jangka waktu kurang dari 1X24 jam, polisi berhasil menangkap para pelaku dirumahnya masing-masing masih dalam kondisi mabuk. Sedangkan ketiga pelaku lainnya belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai DPO.


Kapolsek Tanggul, AKP Sugeng Piyanto SH, juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pendampingan kepada korban, terkait dengan beban psikologisnya dilakukan trauma heeling untuk pemulihan psikologinya. Kepada para pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2, UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahu," pungkasnya. (heri)

Post a Comment

0 Comments