Jember,kabarejember.com
--- Diduga oknum kantor Imigrasi kelas II Jember melakukan praktek jual beli antrian online bagi pemohon paspor yang dikoordinir pengusaha jasa ke imgrasian kelas dua Jember. Per online pemohon dikenakan tarif 100 ribu rupiah, padahal apabila pemohon mengikuti prosedur yang berlaku harus online terlebih dahulu.
Praktek dugaan permainan nakal oknum itu telah berlangsung lama. Jika pemohon melalui prosedur, pemohon tidak dikenakan biaya online. Tapi pemohon, yang dikenakan biaya hanya yang tidak mengikuti antrian online saja.
Informasi yang dihimpun ini menyebutkan, sebelum pandemi covid -19, kantor Imigrasi Jember bisa memproses pemohon paspor kurang lebih 250 pemohon. Dari pemohon yang bersangkutan sendiri pemohon yang melalui jasa pengusaha yang kerjasa sama dengan oknum imigrasi ( alias biro jasa,red) dan pemohon untuk umroh juga lewat jasa pengusaha yang ada di kantor Imigrasi.
Namun, setelah ada covid -19 , kantor Imigrasi memberlakukan aturan protokol covid 19, pemohon yang sebelumnya mencapai 250 pemohon perhari sedangkan, sekarang dibatasi perhari sekitar 125 pemohon.
Namun demikian, untuk biaya paspor di kantor Imigrasi kelas II yang lewat jasa pengusaha termasuk mahal. Apalagi ditambah biaya off line, per pemohon 100 ribu rupiah, biaya pembuatan paspor di imigrasi terbilang sangat mahal, kalau pemohon mengikuti aturan yang sebenarnya online sangat sulit sekali dilakukan online.
Karena dari pengusaha jasa Imigrasi juga berebut antrian on line untuk pemohon, yang lewat jasa ke imigrasi. Karena sangat sulit sekali online, terpaksa jasa ke imigrasi lewat jalur pintas off line yang dikoordinir oleh oknum pejabat imigrasi Jember, per off line dikenakan biaya 100 ribu rupiah.
Di duga per hari kurang lebih ada 15 orang yang mau mengikuti jalur off line. " Dengan situasi pandemi covid -19 oknum imigrasi masih berani memungut biaya off line untuk memperkaya diri, kalau begini bisa jadi imigrasi kelas 2 Jember akan menjadi imigrasi kelas 1. Apakah oknum berinisial TM dan AS masih berkuasa di imigrasi nantinya," terang sumber media ini.
Karena tambah sumber media ini, selama ini yang bisa keluar masuk ke imigrasi hanya AS dan TM dan untuk segala kesulitan di luar hanya AS dan TM yang bisa menghadap pejabat imigrasi, untuk menyelesaikan segala urusan, baik urusan kerja atau menyangkut finansial orang dalam.
Terkait dugaan praktek jual beli antrian online, pihak kantor Imigrasi Kelas II Jember belum berhasil dikonfirmasi. (fran/tim)
0 Comments