SP-1 Vonis Bagi Oknum Pemalsu Stempel



Jember, kabarejember.com 
 - Kepala Desa Purwoasri kecamatan Gumukmas akhirnya memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) ke-1 bagi oknum-oknum perangkat desa nakal yang telah memalsukan stempel kepala desa, Rabu pagi (5/8). Penerbitan SP 1 ini merupakan jawaban dari surat dari BPD yang diterimanya Selasa (4/8).

"Saya mengambil langkah memberikan SP-1 kepada oknum-oknum pelaku pemalsu stempel cap kepala desa setelah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BPD, dan muspika Gumukmas utamanya pak Camat."terang kades Purwoasri, Saiful Bahri.

Keputusan memberi SP 1 , menurut Saiful Bahri dirasa sebagai opsi terbaik dengan mempertimbangkan aspek kondisi dan situasi pemerintah desa Purwoasri ke depan. "Dengan opsi ini pekerjaan dan kegiatan pemdes Purwoasri tidak akan terganggu."

Sementara barang bukti berupa 2 buah stempel palsu telah dikembalikan oleh pelaku kepada pemerintah desa Purwoasri. Dan selanjutnya kedua stempel palsu diserahkan kepada Camat Gumukmas. 

Saiful Bahri berharap dengan diberikannya SP-1 kepada para pelaku, permasalahan dan polemik terkait pemalsuan stempel di masyarakat Purwoasri mereda, dan para pelaku bisa memperbaiki diri dan tidak melakukan kesalahan kembali. "Saya sebagai pihak yang paling dirugikan tentunya, tetapi saya sudah memaafkan dan tidak akan meneruskan permasalahan ini. Surat peringatan atau SP 1 saya terbitkan  setelah sebelumnya memberi peringatan secara lisan. Semoga masyarakat mengerti dan dapat menerimanya, semua demi kebaikan desa Purwoasri." katanya. (heri) 

Post a Comment

0 Comments