- Tim Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur, mengamankan dua pria yang sedang menghisap sabu disebuah rumah (eks-lokalisasi) di Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Minggu (2/8/2020).
Dua pria tersebut diantaranya ‘SF’ nama inisial (42) warga Desa Karangsari Kecamatan Sukodono dan ‘MS’ nama inisial (37) warga Desa Mojo Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang.
Kedua pria lulusan SD itu selanjutnya ditahan di Rutan Mapolres Lumajang, pasca ditetapkan sebagai tersangka, dimana selain mengamankan ‘SF’ dan ‘MS’ polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,14 Gram, sebuah korek api gas warna merah dan buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik bening.
”Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Lumajang. Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan, cari dan temukan pelaku lain,” terang Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, Senin (3/8/2020).
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Masih kata AKP Ernowo, dari sejumlah alat hisap Shabu (Bonk) yang disita dari tangan tersangka, ia rincikan terbuat dari botol kaca bening berisi air, pada tutup botol terdapat dua lubang yang terangkai dengan sedotan plastik bening.
Lalu, pada masing – masing sedotan tersebut, tersambung dengan sedotan dan dililit dengan isolasi warna hitam, pada salah satu ujung sedotan tersambung dengan pivet kaca yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal / sabu.
Reporter : Suatman
0 Comments