Lumajang,Kabarejember.com
---KUD " Sumber Rejeki" desa Jarit Kec Candipuro Kab Lumajang di urus sertipikat tanahnya oleh ahli waris keturunan almarhum Ngademo Djoyo Soegito.
Sumargiono, anak dari almarhum pemilik sertipikat tanah tersebut datang ke Bank Jatim melakukan pengurusan dan mengkroscek keberadaan sertipikat tersebut.Kamis (6-8-2020)
Setelah dilakukan pengurusan ke Bank Jatim lumajang, ternyata benar adanya bahwa sertipikat tersebut sudah lama di bank Jatim bahkan macet bertahun tahun dan akhirnya di tanyakan nilai tebusannya.
" Saya segera melakukan penebusan sertipikat tersebut, karena bapak saya sudah meninggal bahkan anak anaknya tinggal saya sendiri yang masih hidup untuk itu, besuk saya segera mengurus surat keterangan ahli waris ke desa sekalian surat kematian," kata sumargiono.
Pegawai bank Jatim bagian kredit sempat memberikan pelayanan yang baik atas penjelasan mengenai sertipikat almarhum Ngademo Djoyo Soegito bahwa dalam penebusan sertipikat tersebut harus Ahli waris.
" Dalam penebusan sertipikat atas nama almarhum Ngademo Djoyo Soegito ini harus Ahli waris, ini harus dan tidak boleh pengurus, pengacara atau orang lain, " kata bagian kredit.
Setelah di lakukan investigasi ke pengurus dan pendiri KUD tersebut ternyata pengurus dan pendiri tidak bisa berbuat apa apa bahkan tidak berkutik lantaran tidak punya bukti serah terimah aset aset lainnya termasuk tidak adanya PPAT.
Dalam hal ini jelas dalam waktu dekat "KUD Sumber Rejeki " Desa Jarit Kec Candipuro Lumajang dapat dipastikan akan terusik, di samping itu Kepala Dinas Koperasi pernah mengatakan bahwa koperasi tersebut vakum dan 10 tahun lebih tidak pernah RAT (Rapat Anggota Tahunan) bahkan orang lain atau pengurus ada yang mengatakan KUD tersebut MATI. Jadi, Terkait penyewa di gunakan stock file atau jual beli pasir atau yang menempati saat ini pasti akan terusik. (Atman)
0 Comments