PEMKAB FASILITASI RAPID TEST GRATIS





LUMAJANG, Kabarejember.com  ---Pemerintah Kabupaten Lumajang  memfasilitasi pemeriksaan Rapid Test secara gratis untuk warga masyarakat Kab. Lumajang. Rapid Test tersebut, dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19).

Kepala Dinas Kesehatan Kabipaten Lumajang, dr. Bayu Wibowo, menjelaskan, bahwa Rapid Test gratis untuk semua warga Kabupaten Lumajang dibuka mulai Rabu (01/07/2020) pagi.
“Masyarakat bisa mengikuti Rapid Test gratis yang difasilitasi Pemerintah Daerah. Nanti, bisa langsung datang ke Laboratorium Kesehatan Kabupaten Lumajang, di Jl. Sunandar Priyosudarmo No. 125 Kecamatan Sukodono,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bahwa Rapid Test gratis  berlangsung setiap pada Senin hingga Jumat, yang dimulai pukul 07.30 – 11.00. Dan untuk pemeriksaan, Dinas Kesehatan akan membatasi jumlah pendaftar, setiap hari maksimal 30 orang, karena keterbatasan tenaga medis dan menyesuaikan dengan alat Rapid Test.
Untuk itu, dr. Bayu mempersilahkan warga yang berkepentingan, untuk segera mendaftar melalui sambungan telepon.  Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0821-4340-5997,” kata dia.

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya,  melampirkan e-KTP atau KK. Dan, untuk sasaran yang diutamakan adalah Calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan di luar kabupaten/kota yang mewajibkan pelaksanaan Rapid Test, dengan membuktikan berkas pendaftaran calon mahasiswa.

Sedangkan, mahasiswa yang akan melanjutkan Pendidikan di kabupaten/kota yang mewajibkan pelaksanaan Rapid Test, dengan menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku. Begitu juga Santri yang akan kembali ke Pondok Pesantren di kabupaten/kota yang mewajibkan pelaksanaan Rapid Test, dengan menunjukan kartu atau identitas santri yang masih berlaku.

Tak terkecuali,  pekerja informal menuju luar kabupaten/kota yang mewajibkan Rapid Test sebagai syarat utamanya harus menunjukan (surat jalan/surat keterangan kerja dari perusahaan/ tempat kerja).

Pemeriksaan dilaksanakan dua hari sebelum hari keberangkatannya ke luar kota, karena Surat Keterangan Rapid Test hanya berlaku 14 hari setelah dilakukan tes.

“Pemeriksaan ini hanya bisa dilakukan dua hari sebelum berangkat ke luar kota. Dan, pemeriksaan gratis ini berlaku hanya satu kali Rapid Test untuk satu orang,” pungkasnya.
Reporter : Atman

Post a Comment

0 Comments