JEMBER,Kabarelumajang.com
-- Rapatparipurna dengan agenda pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020) tidak dihadiri Bupati perempuan pertama di Jember itu, Dr Faida MMR.
Sebelumnya, Faida mengirimkan surat penolakan untuk datang. Bahkan melalui surat tersebut pula Faida meminta paripurna dilakukan secara daring.
Dalam surat resminya pula, Faida menyatakan menolak hadir karena gedung DPRD Jember terletak di Kecamatan Sumbersari.
Masih menurut Faida, kawasan ini merupakan zona merah atau daerah dengan resiko tinggi untuk penyebaran Covid-19.
Namun, alasan itu ditolak pimpinan dewan karena rapat paripurna secara offline sudah menjadi kesepakatan dalam Badan Musyawarah (Banmus) pekan lalu.
“Keputusan Banmus itu mengikat. Orang lain di luar paripurna tidak bisa mengintervensi keputusan ity,” jelas Itqon Syauqi, Ketua DPRD Jember.
Menurut Itqon pula, alasan gedung DPRD berada di zona merah dinilai tidak logis.
“Sebelumnya, bupati juga hadir di LKPJ (Laporan Kerja Pertanggung Jawaban) di Gedung DPRD Jember pada awal Juni. Lokasi dan kawasannya sama,” jelas Itqon.
Akhirnya, meski tanpa kehadiran Bupari, rapat paripurna DPRD Jember pada Rabu 22 Juli 2020 resmi memutuskan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dan memberhentikan Bupati Jember, dr Faida secara politik. Pasalnya seluruh anggota dari tujuh fraksi yang ada di dewan menyatakan, bahwa Faida melanggar sumpah jabatan sehingga layak diberhentikan.
“Secara politik, bupati sudah dipecat oleh DPRD Jember. Karena kita menganggap bupati telah melanggar UU,” kata Ketua DPRD Jember, Itqon.
Meski demikian, Itqon menegaskan, putusan politik ini masih harus menunggu putusan dari Mendagri yang diambil berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung (MA).
Reporter : Suatman
0 Comments