Jember, kabarejember.com
--Indonesia adalah pangsa pasar halal terbesar dunia. Namun sayangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan sertifikasi halal terhadap produk dan jasa yang mereka miliki masih rendah. Jika pelaku usaha di Indonesia tidak memperhatikan sertifikasi halal terhadap produk atau jasa, mereka akan sulit bersaing dengan produk dari luar. Karena saat ini seluruh produk yang masuk ke Indonesia sudah dilengkapi dengan label halal. Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Prof Ir. Sukoso, M.Sc., P.Hd., dalam Webinar dengan judul Peningkatan Akses Produk Halal Di Indonesia yang terpusat di lantai III Kantor Pusat Universitas Jember.
“Kita jangan hanya menjadi pasar saja namun juga harus mengambil untung dari pasar yang sangat besar ini. Karena, selama ini yang begitu terhadap sertifikasi halal ini justru negara Thailand yang masyarakat muslimnya adalah minoritas,” tambahnya. Menurutnya, saat ini perkembangan minat masyarakat terhadap produk halal semakin meningkat. masyarakat lebih suka memilih produk yang berlogo halal dan tersertifikasi sudah jadi trend masyarakat dunia.
“Oleh karena itu kemudian pemerintah mengatur hal tersebut di dalam undang undang nomer 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Undang-undang ini mengatur setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan undang-undang setiap pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan tidak halal tidak dapat mengajukan permohonan sertifikat halal. “Bahkan mereka wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk mereka. Ini semat-mata dalam rangka memberikan perlindungan pada konsumen terkait kejelasan produk yang mereka beli,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Jember Iwan Taruna yang membuka Webinar mengungkapkan masih terbatasnya riset-riset yang terkait produk halal. Menurutnya, penelitian yang terkait produk halal di Indonesia masih tertinggal dari negara Thailand dan Malaysia.
“Thailand sudah memlikiki pusat riset dan penilaian produk halal. Unversitas Putra Malaysia pun memiliki fasilitas lengkap untuk riset produk halal. Oleh karena itu kami Universitas Jember ke depan ingin menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat (LPH) yang mencakup wilayah Tapal Kuda,” ujar Iwan.
Keseriusan Universitas Jember untuk menjadi salah satu LPH kemudian dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU) anatara Universitas Jember dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kami ingin menjadi pusat kajian halal di wilayah tapal kuda. Sehingga harapannya ke depan Universitas Jember juga bisa memberikan layanan sertifikasi kehalalaln pada sebuah produk khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah Tapal Kuda,” pungkas Iwan. (Mun)
0 Comments