Dispendukcapil Jember Imbau Warga Usia 17 Segera Perekaman KTP El



Jember,Kabarejember.com
 -- Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang  merupakan identitas diri sebagai bukti yang sah bagi Warga Negara Indonesia.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) ini Kabupaten Kabupaten Jember  menganjurkan kepada seluruh masyarakat Jember yang sudah berusia 17 tahun atau lebih untuk segera melakukan perekaman KTP-elektronik.

Selain itu dispendukcapil telah bekerjasama dengan Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember untuk memfasilitasi bagi para disabilitas dengan menjemput dan mengantar bagi difabel yang kesulitan untuk melakukan perekaman KTP-EL.

Isnaini Dwi Susanti SH selaku kepala dispendukcapil Jember saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (16/7/2020) menyampaikan, awalnya ada keluarga disabilitas melapor bahwa ada anggota keluarganya yang belum mempunyai KTP- EL.

“Karena terkendala tidak ada kendaraan kami berinisiatif menjemput untuk membantu proses pengurusan KTP-EL dan langsung diserahkan untuk selanjutnya diantar kembali ke rumah,” ungkapnya.

Santi berharap masyarakat dapat menginformasikan bila ada disabilitas yang belum memiliki KTP-EL  dan dispendukcapil akan menjemput bola jika memang diperlukan.

“Kedepannya kami berharap dapat berkolaborasi dengan dinas yang membidangi maupun pemerintah desa, kecamatan, maupun kelompok-kelompok masyarakat seperti halnya Perpenca,” pungkasnya. (SGM)

Post a Comment

0 Comments