Jember, kabarejember.com
- Perkara perdata no 81/pdt.G/2019/PN.Jmr yang telah berjalan di pengadilan negeri (PN) Jember, antara para ahli waris penggugat, Imam Djoeremi melawan tergugat Trijono Isdijanto dkk saat ini sudah memasuki tahapan peninjauan setempat (PS).
Majelis hakim perkara perdata melakukan peninjauan setempat (PS) di areal sengketa yang berlokasi di Gunung Sadeng desa Grenden kecamatan Puger, Senin (26/07).
Selain Hakim Ketua Majelis, Zulfikar bersama anggotanya, juga hadir di lokasi tersebut kedua belah pihak yaitu para ahli waris penggugat bersama kuasa Hukumnya, Tarigan S.H.,M.H. bersama rekan. Sedangkan dari pihak tergugat diwakili oleh kuasa hukum Edi...SH dari Surabaya.
Tujuan peninjauan setempat adalah untuk mengetahui keberadaan di lahan sengketa tersebut. Dillahan seluas 7,4 ha tersebut Majelis Hakim menyaksikan adanya dua alat berat pengeruk batu (bego) sedang beroperasi. Salah seorang operator Bego, Saiful(35 thn) menerangkan kepada hakim telah bekerja ditempat tersebut selama dua minggu, menggantikan operator lain yang telah bekerja sebelumnya.
Kuasa hukum para tergugat, Edi S.H kepada media mengatakan sebenarnya tidak ada permasalahan sengketa lahan, tetapi hanya masalah wanprestasi. "Tidak ada masalah lahan yang menjadi sengketa, melainkan 'hanya wanprestasi' yang dilakukan. Sebenarnya permasalahan ini pernah diupayakan dengan kekeluargaan tetapi menemui jalan buntu."katanya.
Sementara kuasa hukum ahli waris Imam Djoeremi, Tarigan S.H.,M.H. menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Wanprestasi yang dikatakan oleh kuasa hukum tergugat adalah tindakan melawan hukum, karena telah mengingkari perjanjian kerjasama antara CV Asih milik keluarga (penggugat) almarhum Imam Djoeremi dan tergugat, yang ditandatangani pada 16 Desember 2018."katanya.
Dalam salah satu pasal perjanjian tersebut, sambung Tarigan, almarhum Djoeremi berhak menerima pembagian hasil pengelolaan lahan setiap bulan sebesar 75 juta rupiah. "Tapi kenyataannya kami tidak pernah menerimanya sekalipun. Selama sembilan bulan sejak ditandatangani perjanjian tersebut ternyata tidak ada pembayaran, maka kami mengajukan gugatan ini pada bulan Agustus 2019. Dalam kurun waktu 9 bulan almarhum Djoeremi tersebut semestinya menerima uang sebesar 675 juta rupiah".imbuhnya.
Masih menurut Tarigan S.H.,selain para tergugat wanprestasi, para tergugat juga telah mengubah struktur CV. ASIH tanpa sepengetahuan penggugat, sehingga sangat merugikan para ahli waris almarhum Imam Djoeremi selaku pemilik CV. ASIH dan pemilik lahan. "Kami merasa tertipu dengan perbuatan para tergugat. Kami mohon Majelis Hakim mengabulkan gugatan kami, menghukum para tergugat dengan mengembalikan struktur pengurus CV ASIH seperti semula, sekaligus mengembalikan CV. ASIH kepada pemilik (ahli waris Alm. Imam Djoeremi). Para tergugat juga harus membayar kompensasi sesuai perjanjian, mengembalikan semua surat-surat/akte yang berkaitan dengan CV. Asih, serta mengembalikan lahan atau tanah pertambangan kepada pemiliknya yaitu ahli waris Alm. Imam Djoeremi."katanya. (her)
0 Comments