Jember,Kabarejember.com
--Sebanyak 4.349 peserta UTBK SBMPTN asal Kabupaten Jember mengikuti Rapid Test secara gratis.Itu dilaksanakan karena Pemerintah Kabupaten Jember, mensyaratkan bagi calon peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) untuk masuk perguruan tinggi negeri diharuskan melakukan Rapid Test terlebih dahulu.
Hal itu sangat penting dilakukan, mengingat saat ini masih ada wabah virus Covid-19. Untuk mencegah adanya penularan maka Rapid Test harus dilakukan. Rapid Test bagi warga Jember sepenuhnya difasilitasi oleh Pemkab Jember.
Hari Kamis, (02/07/2020) merupakan hari kedua pelaksanaan Rapid Test peserta UTBK SBMPTN yang dilaksanakan Rapid Test gratis secara serentak di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Jember.
Sebelum pelaksanaan Rapid Test, jauh hari sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, begitu pula jadwal serta lokasi dilakukannya Rapid Test.
"Kepada peserta UTBK SBMPTN yang hasil dari rapid tesnya non reaktif, akan diberikan surat keterangan, dan gelang warna kuning yang dikeluarkan oleh Posko Pemeriksaan Covid-19 Kabupaten Jember. Peserta UTBK wajib menggunakan gelang kuning itu, dan menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan Posko Pemeriksaan Covid-19 Kabupaten Jember pada saat hari pelaksanaan UTBK," tutur Bupati Jember, dr. Faida, Kamis sore kepada wartawan.
Berdasar surat Bupati Jember, tertanggal,
29 Juni 2020, yang ditujukan kepada Rektor Universitas Jember. Dalam surat bernomor 500/599/416/2020 dengan katagori penting itu, Bupati Faida menyetujui diadakannya UTBK - SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) di Universitas Jember, dengan ketentuan peserta UTBK telah diperiksa Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif.
Peserta dari Jember difasilitasi untuk Rapid Test gratis. Sedang peserta dari luar Jember harus melalui skrining pada Posko Pemeriksaan Kesehatan di Perbatasan/Stasiun/Bandara.
Dalam isi surat Bupati Jember yang ditujukan kepada Rektor Universitas Jember itu juga disebutkan kewajiban bagi peserta UTBK yang sudah menjalani Rapid Test dengan hasil nonrekaktif, maka dipakaikan gelang berwarna kuning sebagai tanda bukti yang bersangkutan sudah dites dan aman.
Demikian pula seperti yang diberlakukan di Surabaya diberitakan, bahwa hari ini, Kamis, (02/07/2020), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berkirim surat kepada Rektor Unair, Rektor ITS, Rektor Unesa dan Rektor UPN yang isinya setiap peserta UTBK - SBMPTN di Kota Surabaya diwajibkan menunjukkan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau Swab Test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia pelaksana.
Ketentuan yang sangat mendadak itu tentu saja membuat para orang tua peserra UTBK SBMPTN merasa kebingungan dan mengeluhkannya.
Sementara pelaksanaan UTBK SBMPTN tahap pertama di lakukan tanggal 5 Juli 2020, dan gelombang kedua pada 20 - 29 Juli.2020.
Sehingga para peserta UTBK harus melakukan Rapid Test secara mandiri, dengan biaya sendiri, dalam waktu yang rekatif pendek. ( SGM)
0 Comments