Lumajang,Kabarejember.com
--- Kepolisian Sektor Pasirian Polres Lumajang Jawa Timur, tangkap dua pelaku perampokan yang tak lain, keduanya residivis.
Kedua pelaku tersebut diantaranya 'EP' (31) warga Desa Selok Awar - Awar Pasirian dan 'MN' (25) warga Desa Oro - Oro Ombo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.
Informasi dihimpun dari pihak kepolisian, kedua pelaku tersebut bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminalitas, melainkan residivis yang pernah menjalani hukuman diwaktu sebelumnya.
Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto berkata, keduanya kembali ditangkap atas aksinya berupa pencurian dengan kekerasan / perampokan dirumah warga tepatnya Dusun Timur Persil Desa Selok Awar - Awar Pasirian pada April lalu.
"Semula kami menangkap 'EP', setelah kami lakukan introgasi dia mengaku melakukan aksinya bersama inisial 'MN'. Mendapat pengakuan tersebut, kami bersama anggota menuju dimana tempat Nasir berada," kata Iptu Agus dikonfirmasi media ini, Sabtu (6/6/2020).
Mirisnya, saat didatangi petugas, 'MN' kedapatan sedang berpesta miras. Petugaspun mengamankan, dan saat diintrogasi, 'MN'pun juga mengakui jika kala itu dirinya bersama 'EP' melakukan aksinya tempat yang sama.
"Dia memberikan pengakuan yang senada dengan pelaku yang kami amankan sebelumnya," imbuh Agus.
Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa dua kendaraan bermotor diantaranya Vixion dan Fino.
Keduanyapun diperiksa secara intensif untuk mengungkap dugaan pelaku lain, hingga dugaan melakukan ditempat lain.
Untuk diketahui, 'EP' merupakan residivis kasus curas 365 KUHP dan sudah ditahan sebanyak 5 kali.
Sementara 'MN', merupakan residivis 351 dan 363 KUHP juga pernah ditahan sebanyak 2 kali.
Reporter : Suatman
0 Comments