Peserta UTBK 2020 di UNEJ Diminta Tunjukan Surat Rapid Test


Jember, kabarejember.com
-- Sesuai rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seluruh peserta yang akan mengikuti tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020 di Universitas Jember harus menunjukkan hasil rapid test. Hal ini guna untuk melakukan pencegahan penularan virus Covid 19.

“Kami akan melaksanakan UTBK 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat. Sesuai dengan arahan LTMPT maka Kami harus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Jember sebagai penanggungjawab wilayah untuk penanganan covid-19. Rekomendasi dari Pemkab Jember adalah setiap peserta diminta untuk menunjukkan hasil rapid test.

Dalam melaksanakan rekomendasi dari Bupati Jember itu kami meminta agar setiap peserta bisa menunjukan hasil rapid test pada saat pelaksanaan UTBK nanti,” ujar Erick Supartha Koordinator Pelaksana UTBK Universitas Jember mewakili Ketua Pusat UTBK Universitas Jember  saat ditemui di ruang kerjanya,(1/07).

Menurut Erick, untuk memberikan kemudahan kepada seluruh peserta tes UTBK 2020 Pemkab Jember akan memfasilitasi proses pelaksanaan rapid test khusus bagi peserta asal Jember.  Untuk mendukung hal tersebut, Universitas Jember telah mengirimkan data jumlah peserta UTBK 2020 di Universitas Jember yang berasal dari Kabupaten Jember.

“Yang terdaftar untuk ikut UTBK di Universitas Jember adalah 12.081 peserta dan sebanyak 4.350 berasal dari Jember. Kami juga sudah berkirim surat langsung kepada Bupati yang di dalamnya berisi data peserta yang berasal dari Jember lengkap dengan alamat desa atau kelurahannya,” imbuh Erick.

Erick berharap, data yang telah dikirimkan dapat menjadi acuan Pemkab Jember dalam memberikan fasilitas rapid test kepada para peserta. Karena pelaksanaan tes UTBK tahap I akan dimulai pada tanggal 5-14 Juli 2020 dan tahap II pada tanggal 20-29 Juli 2020 mendatang.

 “Surat itu bisa menjadi dasar acuan, karena bisa terbaca peserta dari kecamatan mana saja. Tentu akan memudahkan dalam pelaksanaan rapid test gratis untuk peserta UTBK asal Jember sebagaimana telah dijanjikan oleh Bupati Jember beberapa waktu lalu,” jelas Erick.

Sementara itu dr. Cholis Abrori Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Universitas Jember mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember. Menurut Cholis, saat ini Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Jember telah memberikan rambu-rambu bagi peserta UTBK asal Kabupaten Jember dalam pelaksanaan pemeriksaan rapid test.

“Pemkab Kabupaten Jember memfasilitasi pemeriksaan rapid test gratis bagi peserta asal kabupaten Jember dengan menunjukkan KTP dan kartu ujian UTBK. Pemeriksaan akan dilaksanakan di Posko Pemeriksaan Rapid Test Covid 19 di 31 kecamatan se Kabupaten Jember,” jelas Cholis.

Menurut Cholis peserta yang akan melakukan rapid test akan dilayani sesuai dengan alamat domisilinya masing-masing sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jember. Sedangkan jadwal pelayanannya adalah bagi peserta yang mendapatkan jadwal UTBK tahap satu pemeriksaan rapid test akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Juli 2020. Sedangan peserta yang mendapatkan jadwal UTBK tahap 2  pemeriksaan rapid test akan dilaksanakan mulai tanggal 13 Juli 2020.

“Bagi peserta yang telah melakukan rapid test diminta untuk menjaga kesehatannya dengan melakukan isolasi mandiri sampai dengan pelaksanaan UTBK SBMPTN. Informasi pelaksanaan pemeriksaan rapid test lebih lanjut bisa dikonfirmasi langsung di kantor kecamatan setempat,” pungkas Cholis. (mia/hns)

Post a Comment

0 Comments