LUMAJANG, Kabarejember.com --Kabupaten Lumajang ditetapkan sebagai Zona Kuning Corona Virus Desease (COVID-19) oleh Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur, Dra. Khofifah Indar Parawansa. Hal itu, disampaikan Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M.ML., saat Konferensi Pers di ruang Lobby Kantor Bupati, Senin (08/06/2020).
Bupati mengungkapkan, bahwa sebelumnya, Kabupaten Lumajang termasuk Zona Merah, kemudian dinyatakan menjadi daerah Zona Kuning.
Perubahan status sebagai daerah Zona Kuning, artinya tingkat resiko penularan COVID-19 menurun. Jika semula saat berstatus Zona Merah memiliki resiko tinggi, kini menjadi beresiko rendah.
"Ini patut kita syukuri, karena tingkat kesembuhan pasien meningkat, dan di sisi lain pertambahan pasien Positifnya menurun," ujar Bupati Thoriq.
Berdasarkan infografis Satuan Gugus Tugas COVID-19, kriteria Zona Kuning, setidaknya memenuhi empat hal.Pertama, daerah tersebut terdapat beberapa kasus penularan lokal, tanpa kelompok penularan komunitas. Kedua, Menerapkan Protokol Kesehatan. Ketiga, Mengeluarkan himbauan keselamatan pribadi, seperti cuci tangan pakai sabun, maupun etika bersin. Dan, keempat, mendesak warga menghindari pertemuan di ruang tertutup, dan memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga medis.
Data terbaru untuk Kabupaten Lumajang, tingkat kesembuhannya sebanyak 28 pasien. Sedangkan, penambahan pasien baru, hanya satu orang, sehingga jumlah keseluruhan yang terkonfirmasi Positif COVID-19 adalah 47 pasien.
Sementara itu, jumlah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 102 dan ODP (Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 389 orang.
Kendati Kab. Lumajang telah dinyatakan menjadi daerah Zona Kuning, namun Bupati tetap berharap, agar masyarakat tetap disiplin dengan ketentuan protokol kesehatan yang disosialisasikan Pemerintah Kab. Lumajang melalui Satuan Gugus Tugas selama ini.
Guna menjaga status Zona Kuning agar tidak kembali pada Zona Merah, Bupati dengan Satuan Gugus Tugasnya akan melakukan operasi pendisiplinan kepatuhan terhadap ketentuan protokol kesehatan COVID-19, utamanya penggunaan masker.
"Kami tidak ingin Zona Kuning ini berubah lagi menjadi Zona Merah. Bahkan, kalau bisa secepatnya berubah menjadi Zona Hijau," jelasnya.
Lebih jauh Bupati mengungkapkan, operasi pendisiplinan protokol kesehatan itu, akan melibatkan instansi terkait yang masuk dalam Satuan Gugus Tugas COVID-19, yaitu, Polres, Kodim 0821, Yonif 527, dan anggota Satuan Gugus Tugas lainnya.
Sasaran operasi pendisiplinan tersebut, lebih difokuskan pada pusat-pusat kegiatan meramaian, seperti pasar tradisional, pertokoan, mall, tempat tongkrongan anak muda/ warga dan sebagainya.
Dalam kesempatan itu, Bupati meminta kepada Satuan Gugus Tugas di bawah, terutama desa Kampung Tangguh, agar makin meningkatkan pengawasan terhadap pendatang maupun pengawasan terhadap obyek wisata yang ada di wilayahnya.
Selain Kabupaten Lumajang yang ditetapkan sebagai Zona Kuning oleh Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 adalah Kota Madiun, Kota Blitar dan Kabupaten Ngawi.
Sedangkan daerah lainnya di Provinsi Jawa Timur yang masih berstatus Zona Merah meliputi Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kab. Malang, Kab. Pamekasan, Kab. Bangkalan, Kab. Magetan, Kab. Mojokerto, Kab. Blitar, Kab. Situbondo, Kab. Jember, Kab. Lamongan, Kab. Sampang, Kab. Bojonegoro, Kab. Tuban, dan Kab. Kediri. Selebihnya, berstatus Zona Orange.
Reporter : Suatman
0 Comments