Jember, kabarejember.com
- Saat ini, ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia, kondisi perekonomian kian sulit. Dampak ekonomi dirasakan semua pihak, mulai pejabat, pengusaha, buruh, petani, nelayan, pedagang, sampai masyarakat miskin. Untuk mengatasi kesulitan ekonomi lantaran penghasilan berkurang, masyarakat banyak yang meminjam uang kepada lembaga perbankan, BPR atau koperasi.
Salah satu elemen masyarakat yang memanfaatkan jasa keuangan adalah penjual nasi / warung kaki lima. Harapannya dengan bermodalkan uang pinjaman tersebut ekonomi akan membaik. Tetapi kenyataannya penghasilan semakin berkurang.
Ironisnya lagi dalam situasi yang sulit, petugas penagihan semakin mengganas, seakan tutup mata dengan kesulitan ekonomi para penjual nasi. Tingkah laku collector yang arogan cenderung kasar, mengeluarkan kata bernada ancaman dan intimidasi membuat resah dan takut para penjual nasi. Petugas penagih tidak mau tahu dengan kondisi ekonomi yang terdampak covid-19, yang penting para pedagang harus membayar angsuran/cicilan.
Seorang penjual nasi, Mg,(55) yang warungnya berada di kuburan Cina Gebang Jember, merasa ketakutan dengan petugas mindring yang datang menagih utang di kondisi ekonomi yang sulit karena dampak pandemi covid-19.
Mg meminjam uang ke salah satu koperasi sebesar 1,5 juta rupiah, sedangkan uang yang diterima 1,2 juta rupiah dipotong administrasi. Angsuran dibayar sebanyak 10 X sejumlah 195 ribu perminggu.
"Buat makan sehari-hari saja masih kesulitan, apalagi untuk membayar angsuran 195 rb. Saya takut dan bingung harus mengadu ke mana?."ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Bu Yl, pemilik warung di jalan Brantas Jember. Dirinya terpaksa meminjam uang lantaran warung miliknya kini sepi pembeli. Penghasilan Yl semenjak masa pandemi merosot. "Cara penagih utang meminta uang angsuran sangat meresahkan. Mau ke mana lagi mencari jalan keluarnya."katanya melas.
Mengamati fenomena kinerja penagih hutang yang kurang simpatik sehingga membuat masyarakat merasa takut dan resah. Anggota LSM Gencar, Heri S berkomentar, di masa pandemi Covid-19 ini seharusnya pihak perbankan, koperasi atau lembaga keuangan lain memberikan kelonggaran pembayaran angsuran bagi nasabahnya. Seperti yang diketahui, presiden Jokowi sudah menghimbau penundaan pembayaran kredit , untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi covid-19.
Menurut Heri, seharusnya pemkab Jember segera mengambil langkah, dengan membuat aturan atau melakukan tindakan untuk melindungi penduduknya dari para penagih hutang. "Kami berharap Bupati Jember segera melakukan penertiban atau mengambil tindakan tegas terhadap lembaga keuangan (koperasi) yang ngotot menagih hutang di tengah situasi pandemi covid-19, sehingga masyarakat tidak merasa resah," katanya. (Mel/her)
0 Comments