Sikapi Aturan Baru Diperbolehkannya Tangkap Benih Lobster, Nelayan di Jember Bentuk Asosiasi
JEMBER –Para nelayan di Jember membentuk asosiasi nelayan lobster di Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu Jumat (11/6/2020). Asosiasi itu dibentuk karena adanya Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster.
Sebelumnya, peraturan Menteri Susi Pudjiastuti dalam Permen KP nomor 1 tahun 2015 melarang nelayan menangkap benih lobster. Namun larangan itu sekarang dicabut oleh mentri KKP yang baru, yakni Edhy Prabowo. ketua asosiasi nelayan lobster Jember Supriyadi mengatakan melalui asosiasi itu, pihaknya ingin memberikan rasa aman pada nelayan dalam menangkap lobster .
Menurut dia, peraturan menteri yang lama, nelayan tidak boleh menangkap lobster yang beratnya dibawah 2 ons. Namun, Peraturan Menteri yang baru ini sudah melegalkan nelayan menangkap lobster.
“Kalau dulu tidak boleh ditangkap, apalagi diekspor,”tutur dia. Untuk itu, pihaknya bersama nelayan membentuk asosiasi. Tujuannya untuk memberikan pemahaman tentang peraturan baru tersebut.
Selain itu, juga wadah untuk membuat Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) sebagai syarat untuk menjual benih lobster. Harapannya, ketika sudah mendapat SKAB, nelayan tersebut bisa tenang dan aman bekerja.
Selain itu, juga mewadahi kartu anggota nelayan lobster sebagai syarat utama dalam menangkap lobster. Sebab, kartu tersebut wajib dimiliki oleh para nelayan. Kalau nelayan bekerja dengan tenang, nelayan bisa mendapat tangkapan lobster lebih banyak.
Dia mengatakan asosiasi itu juga menfasilitasi nelayan lobster yang hendak menjual tangkapannya. Bahkan, dirinya sudah menjalin komunikasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) yang siap membantu menjualkan.
Heri Sugata, salah satu nelayan pantai watu ulo mengapresiasi kebijakan baru menteri KKP. Selama ini nelayan khawatir tertangkap saat melaut melalui operasi. Sebab ada larangan menangkap lobster yang membuat nelayan tidak tenang.
Selain itu, harga benih lobster naik turun, tidak stabil. Nelayan menjualnya pada pada pengepul. Melalui asosiasi itu, diharapkan nelayan terbantu dalam menjual benih lobster. Sebab, jumlah nelayan lobster di watu ulo mencapai sekitar 800 orang. “Selama ini tidak ada asosiasi, berjalan sendiri. Kami berharap agar kerja kami aman,” ucap dia. (Mia/iza)
0 Comments