Wabah Corona, Kejari Jember Tak Surutkan Penegakan Hukum


Jember, Kabarejember.com
--Walaupun dalam wabah covid-19 melanda di masyarakat, namun penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tetap berjalan.

Salah satunya, kasus korupsi di Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul yang memasuki tahap penuntutan dan termasuk pengawalan dana penanganan covid 19.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza merasa sangat terpanggil, terkait permasalahan Pasar Manggisan yang harus diselesaikan. Penegakan hukum di Jember harus ditegakkan, walaupun dalam kondisi virus Corona.

"Ini bagian pertanggung jawaban kami kepada masyarakat, terlepas ada WBK/WBBM ataupun tidak. Pekerjaan hukum harus dirancang secara komprehensif," tutur Kajari di ruangan kantornya, Senin 20 / 4 / 2020.

Sementara, Kasipidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono menyatakan, terkait pasar manggisan sudah memasuki tahap dua. Sedangkan untuk keempat tersangka dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke pangadilan.

Sedangkan, terkait Corona pihaknya mendapat instruksi dari kejaksaan agung, tentang pengamanan kebijakan keuangan negara.

"Kami diminta menyelesaikan, bila ada laporan perkara keuangan negara. Memberi pidana maksimal terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, serta memberikan solusi perbaikan sistem yang dikeluarkan untuk penanganan covid 19," ungkapnya.

Sedangkan, Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto meminta pemegang peranan anggaran tidak main-main memanfaatkan situasi covid-19.

"Kami akan melakukan tuntutan hukum secara maksimal, bisa jadi hukuman mati atau seumur hidup. Sesuai instruksi jaksa agung, tuntutan maksimal bagi pelaku penyelewengan keuangan negara," tegasnya.

Agus menyebut, adanya instruksi jaksa agung ini menjadi warning kepada pengelola keuangan negara, terutama dana wabah covid-19 ini agar tidak main-main.

"Apalagi uang negara ini diperuntukkan masyarakat yang menderita dan sangat membutuhkan," pungkasnya. (Tim / red )

Post a Comment

0 Comments