Tak Sempat Jawab Pertanyaan Anggota Dewan, Bupati Tinggalkan Rapat Bersama DPRD Jember


Jember, Kabarejember.com 
-- Rapat Paripurna dengan agenda penetapan 5 Raperda( Rancangan peraturan daerah) Kabupaten Jember yang berlangsung pada Kamis Sore 09/04/2020 berujung hengkangya Bupati Jember dr. Hj Faida MMR dari Gedung DPRD Kabupaten Jember.

Peristiwa tersebut terjadi saat pembahasan 5 Raperda usai di tandatangani oleh Bupati dan Pimpinan Dewan yang seterusnya menjadi Perda Kabupaten Jember. Dimana saat pimpinan hendak menutup rapat paripurna,tiba-tiba ada intruksi dari anggota dewan.

Sebut saja Agusta Jaka Purwana, anggota dewan dari Partai  Demokrat ini langsung melontarkan pertanyaan terkait munculnya anggaran Rp. 400 miliar dan menanyakan dari mana sumber anggaran tersebut, dan meminta kepada Bupati untuk bisa menjelaskan, sehingga tidak terjadi ke simpang siuran informasi di masyarakat.

Tak berhenti di Agusta, Nyoman Aribowo anggota dewan dari Partai PAN ini menanyakan terkait seperti apa APBD Jember yang sampai detik ini belum ada pembahasan.

Belum selesai pertanyaan dari Nyoman, Bupati langsung beranjak dari tempat duduknya lalu meninggalkan gedung dewan tanpa menjawab pertanyaan dari dua anggota DPRD kabupaten Jember ini.

Menangggapi hal tersebut Ketua DPRD kabupaten Jember Itqon Syauqi menyampaikan, bahwa agenda hari ini adalah sidang paripurna penetapan 5 Raperda menjadi Perda Jember, di satu sisi juga tidak bisa menyalahkan anggota DPRD yang melakukan instruksi terkait simpang siurnya soal realokasi anggaran Rp. 400 miliar yang disampaikan Bupati di berbagai media.

"Hak pengawasan itu kan melekat di DPRD, hanya saja terus terang harusnya memang pimpinan DPRD dengan Bupati ini harus bisa komunikasi ini  bagaimana kok ada realokasi itu.

Barang kali, memang diantara anggota DPRD ini ada yang tidak sabaran karena dipojokkan setiap hari, seolah-olah DPRD ini tidak pro dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember ini.

Artinya, apa yang dilakukan Bupati itu baik, membeckup anggaran sebesar-besarnya untuk penanganan Covin-19 itu baik dan pihaknya sangat setuju sekali.

"Tapi ini negara, kalau kata Pak Nyoman ini NKRI, harus jelas  aturannya, Rp. 400 miliar itu dari mana ?. Itu lho. Tapi beliau (bupati) berhak kalau kecewa atau apalah, karena ini memang bukan agendanya," jelas Itqon.

Seluruh anggota DPRD itu kata dia, punya hak menanyakan apapun itu, dan Pak Nyoman dan Pak Agusta itu cukup alasan. Karena memang begitu tersumbat kran komunikasi antara DPRD dengan Bupati.

Bagi Pak Nyoman dan Pak Jaka ini mungkin kesempatan, ini kan demi rakyat Jember juga, harus ada kepastian hukumnya terkait dana penanganan Covid itu sehingga tidak jadi temuan BPK di kemudian hari. "Saya apresiasi itu," tegas Itqon.(Lilik)

Post a Comment

0 Comments