Sidang Paripurna Penetapan 5 Raperda Diawali Senyum Sumringah Tapi Berujung Cemberut


Jember, Kabarejember.com 
-- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan agenda penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember, Jum'at (09/04/2020) dihadiri Bupati Jember dr. Hj Faida MMR dan seluruh Pimpinan  dan anggota DPRD Kabupaten Jember tidak berujung manis.

Bukan menjadi rahasia lagi, hubungan kurang baik antara bupati dan DPRD Kabupaten Jember sudah berlangsung lama, bahkan diera DPRD sebelumnya juga sudah terjadi hubungan tidak harmonis. Kondisi ini diduga pemicunya salah satu faktornya Kabupaten Jember hingga saat ini tidak memiliki
 APBD. 

Hadirnya Bupati Jember dr. Hj Faida di gedung dewan dalam agenda mengikuti sidang paripurna banyak mendapat apresiasi anggota dewan yang hadir.

Bahkan, saat pansus menyampaikan laporannya dan juru bicara Fraksi-Fraksi menyampaikan pendapatnya, tidak jarang para juru bicara ini menyampaikan apresiasinya atas kehadiran bupati, bahkan berharap bupati bisa hadir setiap sidang Paripurna.

Fraksi PKS melalui juru bicaranya sangat berharap hubungan antara bupati dan DPRD Kabupaten Jember segera membaik demi kemaslahatan masyarakat Jember.

Bahkan, sebelum menutup penyapaiannya, juru bicara Fraksi PKS ini melalui bait-bait pantun yang dilontarkan dalam bahasa Jawa, artinya lebih kurangnya berharap Eksekutif dan Legislatif harus rukun, Jum' at (10/04/2020).

Setelah Pansus menyetujui 5 Raperda dan seluruh fraksi turut menyetujui menjadi Perda Kabupaten Jember, acara dilanjutkan dengan permintaan persetujuan penetapan Raperda kepada segenap anggota DPRD dan dilanjutkan Penandatanganan persetujuan bersama 5 Raperda oleh DPRD bersama Bupati.

Usai penandatanganan, secara singkat bupati memberikan sambutan.  " Terima kasih kepada segenap Fraksi DPRD Kabupaten Jember baik yang tergabung di Pansus 1 maupun Pansus II atas kesediaannya membahas 5 Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jember," katanya.

Masih menurut bupati, ada 5 Raperda masing masing  1. Penyertaan modal pada perusahaan daerah perkebunan kahyangan Jember.
2. Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pendalugan Jember.
3. Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Ke 4. Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan yang ke 5. Perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.

"Diharapkan dengan 5 Perda tersebut akan menjadi landasan hukum untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Jember," pungkasnya.

Selanjutnya Itqon Syauqi selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh anggota dewan bahwa rapat akan ditutup, di waktu inilah 2 (dua) anggota dewan yang diawali Agusta Jaka Purwana politisi Partai Demokrat dan dilanjutkan oleh Nyoman Aribowo dari PAN menanyakan berkaitan sumber anggaran Rp. 400 miliar untuk penanganan Covid-19 dan nasib APBD Jember.

Belum selesai ke dua anggota dewan menyampaikan pertanyaannya, bupati Faida langsung bangun dari tempat duduknya dan meninggalkan sidang paripurna yang sudah sampai penghujungnya.

Bahkan saat wartawan berupaya mengkonfirmasi bupati yang di kawal Satpol PP bergerak cepat menuju mobil yang parkir di depan pintu masuk utama gedung DPRD Jember dan langsung meninggalkan gedung dewan.

Melihat kejadian tersebut Itqon Syauqi yang sempat ditemui dan diminta tanggapannya terkait kejadian tersebut menyampaikan mohon maaf dirinya tidak berkompeten untuk mengomentari kejadian itu biar masyarakat yang menilainya. "Mohon maaf saya tidak berkompeten mengomentari kejadian tadi biar masyarakat yang menilainya," ujarnya.  

Harapan besar disampaikan jurubicara Fraksi saat proses penetapan Perda Jember seperti mimpi di siang bolong , belum selesai sidang paripurna hubungan bupati dan dewan kembali memanas. Semoga demi rakyat Jember para pemangku kebijakan ini bisa rukun seperti harapan para juru bicara Fraksi. (Lilik)

Post a Comment

0 Comments