-- Dalam menjalankan aktivitasnya sebagai fungsi kontrol, LSM Lembaga Masyarakat Indonesia Anti Rasuah ( LIAR) Jl.Wilis No.44 Ketapang Kademangan Kota Probolinggo, Jatim, telah menerima pengaduan dan
menemukan polemik di tubuh Kelompok Masyarakat (Pokmas)
di Desa Wedusan Kecamatan Tiris.
Abdul Hadi Ketua LSM LIAR Kab. Probilinggo mengatakan bahwa dirinya melaksanakan aktivitas ini sesuai dengan PP No.71 Th 2000 tentang peran masyarakat dalam mencegah pemberantasan korupsi, dan UU no.14 th 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Abd. Hadi menerangkan bahwa pengaduan itu hak masyarakat pada lembaganya, yang penting pihaknya melayani dan memberikan yang baik selama pengaduan itu tidak mengandung unsur sara, kebencian atau memfitnah pada kelompok lain.
Pengaduannya, berupa menanyakan tentang honor kegiatan PTSL yang selama ini tidak pernah diberikan BPN Kab. Probolinggo.
"Perihal itu yang sangat saya sayangkan terhadap BPN, yang lamban memberikan honor pada Pokmas yang ada di Desa Wedusan Kec.Tiris," tuturnya pada awak Media.
Menanggapi surat :011/LIAR/III/2020, ketika dikonfirmasi ke Kantor BPN Kab. Probolingggo Jl.Sukarno Hatta no. 137 Kota Probolinggo, ditemui Kabag Humas Imanuel, pada hari Senin 06 April 2020,
Imanuel mengatakan, bahwa Kepala BPN ada acara ke Keraksaan,
namun setelah disampaikan bahwa akan konfirmasi tentang perihal tersebut diatas, lalu media difasilitasi untuk menghadap langsung kepada Kepala BPN Kab.Probolinggo
Menurut Martono Kepala BPN Kab. Probolinggo yang baru 4 bulan menjabat, bahwa terkait honor Pokmas , bahwa pihaknya
akan menjawab melalui media biar masyarakat mengerti dan anggota Pokmas memahami kinerja BPN .
"Kami sebagai kepala BPN dan anggota hanya melayani dan memberi yang baik pada masyarakat untuk mendukung kegiatan program pemerintah berupa PTS," paparnya.
"Selain itu, kami menjalankan sesuai amanah Presiden bahwa pengurusan sertifikat melalui PTSL Rp.0 alias tidak dipungut uang sepeserpun.
Terkait honor Pokmas, di sini pihaknya tidak pernah menjajikan dan menyediakan honor untuk Pokmas khususnya Desa Wedusan Kec.Tiris.
"Seharusnya honor tersebut ditanyakan langsung pada aparat desa. Saya sendiri menghimbau pada anggota kami jangan sekali kali meminta uang pada desa kalau saya mendengar dan ada pengaduan dari masyarakat maka sangsinya akan saya pecat, " tutur Martono kepala BPN kab.Probolinggo pada awak media di ruangannya. ( MH)
0 Comments