Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidum


Jember, Kabarejember.com 
--Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember , Kamis 16 April 2020 Kejari Jember melakasanakan pemusnahan barang bukti terkait perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti kasus pidana umum, diantaranya ekstasi, sabu, tembakau gorila, ganja dan pil dektro.  Ada juga alat hisap sabu , celurit, HP ,rekap togel dan baju. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan  cara diblender dan juga dibakar.

Kepala Kejaksaan Negri Jember Dr. Prima Idwan Mariza SH. MHum mengatakan,  pemusnahan barang bukti yang dilakujan pada hari ini (Kamis, 16 April 2020) adalah hasil tindak pidana umum tahun 2019 sampai 2020 bulan Februari dan Maret. Karena pelanggaran hukum di Kabupaten Jember tergolong besar jadi untuk pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan dua bulan sekali. 

Sehingga, barang bukti tidak menumpuk,sedangka  untuk barang bukti yang berupa sepada motor ataupun jenis mobil akan diantarkan kerumah pemilik dengan layanan antar gratis, sehingga tidak usah datang ke kantor Kajari untuk barang bukti yang berupa sabu sabu ganja dan sejenisnya dimusnahkan dengan cara diblender dan di bakar," pungkasnya.   ( tim/ red )

Post a Comment

0 Comments