Jember, Kabarejember.com
---- Sungguh apes nasip ke tiga orang yang diamankan aparat Kepolisian Resort Jember ini karena kasus narkotika dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya).
Ketiganya dirilis oleh Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Narkoba Iptu Agung Joko Hariyono di Mapolres Jember pada Senin 09 Maret 2020.
Mereka adalah HRY dan SY yang beralamat di Desa Jambe arum Kecamatan Puger Jember Jawa Timur. Keduanya terjerat kasus peredaran sabu-sabu.
Tersangka lainnya yakni WES asal Dusun Sambileren desa Purwodadi Kecamatan Gumukmas Jember Jawa Timur. Pria 30 tahun ini jadi tersangka peredaran obat-obatan terlarang ( okerbaya ).
“Dua tersangka sabu yang kami amankan merupakan pengembangan kasus narkotika dengan tersangka K yang sebelumnya telah kami amankan, " terang kasat narkoba.
Dari dua tangan tersangka diamankan sabu-sabu dengan total 72 gram. Rinciannya 10 gram diamankan dari rumah HRY dan 10 gram dari tempat kos HRY.
Kemudian polisi mengembangkan kasus ini, mendapati SY sebagai kurir. Dari SY ini polisi mengamankan sabu seberat 52 gram. Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dipidana paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Sementara WES diamankan dalam kasus obat-obatan keras berbahaya dengan total barang bukti mencapai 9.400 butir pil trex dan dextro. “Dan uang hasil penjualan serta satu buah HT (handy talky ) pada tanggal 6 Maret 2020, Untuk WES terkena pasal 196 sub pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. ( Mul )
0 Comments