Jember, Kabarejember.com
----- Satreskoba Polres Jember kembali menorehkan preatasinya. Kali ini berhasil mengungkap kasus tergolong besar, dan menggagalkan penyebaran jutaan Pil Dextro di wilayah hukum Polres Jember.
Dua pelaku masing masing warga Mumbulsari dan SM warga Perumahan Taman Gading dibekuk Satreskoba Polres Jember, beserta jutaan barang buktinya.
“Kami berhasil membongkar pengepul pil Dextro ini, setelah adanya laporan dari warga, ada 4 juta 900 ribu butir pil yang berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Jember AKBP. Aris Supriyono, Senin (23 - 3 - 2020 ) dengan didampingi jajaran Forkopimda Pemkab Jember.
Kapolres menambahkan, bahwa peredaran jutaan pil Dextro ini akan dijual oleh pelaku di wilayah Jember dan beberapa kota tetangga. Sementara itu, pelaku mendapatkan Okerbaya tersebut masih dalam pengembangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 196 sub pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tim )
0 Comments