Lumajang, Kabarelumajang.com
----- Polres Lumajang mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba (Sabu dan Okerbaya) Jumat (20/03) pukul 10.00 wib
Press Release dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ernowo didampingi Ps Kasubbaghumas IPDA Catur Budi Baskoro bersama sejumlah awak media cetak maupun elektronik yang ada di wilayah hukum Polres Lumajang
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Satnarkoba Polres Lumajang berhasil menangkap 2 tersangka tindak pidana obat keras berbahaya pada tanggal 5 maret 2020 pukul 19.30 wib di sebuah pos kamling dengan inisial HS (23) dan AR (36) keduanya warga Dusun Krajan I RT 07 / 02 Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang dengan jumlah total pil warna kuning logo DMP sejumlah 189 butir serta pil warna putih berlogo Y sejumlah 20 butir serta Barang bukti uang sejumlah Rp 110.000 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah )
Selain itu ia juga menyampaikan pihak nya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka MR (29) Alamat Jl Sakura Dsn Langkapan RT 02 RW 06 Desa Tempursari Kecamatan Tempursari serta mengamankan Barang bukti seperangkat alat hisap serta Shabu dengan berat kotor 0,78 gram,
Satuan Narkoba juga mengamankan tersangka lainnya Ys (40) alamat jl Ketapang No 8 RT 02 RW 01 Kel.Tlumpu Kec Sukorejo Kota Blitar dengan barang bukti berupa pivet kaca didalam nya terdapat sisa pembakaran sabu,1 buah sedotan plastik serta 1 buah hp Oppo warna hitam dengan sim card
“Tersangka Okerbaya kami kenakan pasal 196 Sub 197 UURI NO 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 127 (1) Huruf A UURI no 35 tahun 2009 tentang Nrkotika," jelas Kasat Narkoba.
Reporter : Suatman
0 Comments