Lumajang, Kabarejember.com
---- Unit Opsnal Satreskoba Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana UU Narkotika (Shabu). Dua orang tersangka pengedar dan pemakai shabu-shabu diamankan Satreskoba Lumajang.
Dua tersangka yang diamankan yaitu Muhammad Risdianto (29) warga Dusun Langkapan Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang dan Yosef Setyo Budi Utomo (40) warga Desa Tlumpu, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Blitar. Jum’at, (13/03/2020)
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, S.I.K., M.Si. menyampaikan kronologisnya berkat kesigapan tim Satreskoba Polres Lumajang pada hari Kamis (12/3/2020) Pukul 13.00 WIB menangkap Muhammad Risdianto di teras depan rumahnya Jl. Sakura Dusun Langkapan RT 002 RW 006 Desa Tempursari Kecamatan Tempursari Kabupaten Lumajang.
“Tersangka ditangkap karena kedapatan menyimpan dan memiliki sabu dengan maksud dan tujuan selain konsumsi sendiri juga untuk diedarkan. Serta dari tersangka Muhammad Risdianto (29) diperoleh keterangan bahwa shabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama sdr. Yosef Setyo Budi Utomo (40).” Terang Kapolres.
Masih kata Adewira orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang, Tim Satreskoba Polres Lumajang bergerak cepat dan menangkap Yosef Setyo Budi Utomo (40) pada hari Kamis (12/3/2020) Pukul 15.00 WIB di dalam rumah Paidi (mertua tersangka) alamat Dusun Karangmenjangan Desa Bulurejo Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
Selanjutnya kedua tersangka beserta BB dibawa ke Satreskoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut dan keduanya dikenakan Pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 112 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Adewira.
Reporter : Suatman
0 Comments