---- Warga Dusun Paras Desa Segaran Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo berhasil ditangguhkan oleh jajaran Polres Probolinggo pada Minggu Malam 29 Maret 2020.
Kasus yang sempat ramai tersebut rupanya akan ada aksi turun kejalan. Pasalnya, pihak pelopor Eliyas warga Jangkang merasa keberatan atas putusan penegak hukum tersebut dan diduga ada kongkalikong antara tersangka yang didampingi oleh oknum markus dan pihak penegak hukum.
Kasat Reskrim Riski Santuso S.I.K menerangkan bahwa kasus tersebut tidak cukup bukti." Jadi kita bisa menangguhkan para tersangka tersebut," terang kepada Pak eliyas Dan Yon selaku pelopor serta masyarakat Desa Jangkang Kecamatan Tiris
Kabupaten Probolinggo.
"Saya merasa kecewa kepada Penegak Hukum Polres Probolinggo. Padahal surat keberatan kami sudah dikirim pada tanggal 28 Maret 2020 dan sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak polres. Namun P
para tersangka sudah dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti padahal para tersangka sudah ditahan selama dua B
bulanan." ucap Yon selaku warga Tiris.
Mendengar hal tersebut Suliman selaku Ketua Lsm Paskal merasa kecewa pada pihak P
Penegak hukum, alasan tidak C
cukup bukti tersebut membuat masyarakat semakin tidak yakin lagi kepada penegak hukum khususnya yang ada di Kabupaten Probolinggo. Kami selaku kontrol akan tetap mendampingi apabila akan ada aksi turun kejalan agar masyarakat lebih puas, parah terkait OTT digading belum selesai ditambah kasus baru lagi." tegasnya. (MH)
0 Comments