Jember, Kabarejember.com
---- Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR, terus memperjuangkan APBD 2020 untuk pembangunan masyarakat Jember, yang tertunda gegara dewan tak mau membahasnya, sebelum bupati melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan khusus dari Menteri Dalam Negeri. Namun, Pemprov Jatim memberi lampu hijau untuk memperlancar APBD yang sempat tertunda itu.
Ternyata, hal itu tak membuat dewan pasrah. Masih ada syarat lain. Mereka (dewan), meminta saat pembahasan APBD bersama eksekutif, perlu dampingan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (13/3). "Syaratnya satu: ada perwakilan dari KPK, mendampingi di sana. Saya minta garansi bahwa tidak akan ada konsekuensi hukum yang akan menjerat kami di kemudian hari,” pintanya.
Rupanya, permintaan Ketua DPRD Jember itu tak membuat Bupati Faida ciut. Malahan, bupati berjargon "Tegak Lurus" itu berharap, KPK tak hanya ada saat pembahasan APBD 2020 berlangsung. Namun bisa setiap hari dan berkantor di Jember. "Bila diperbolehkan oleh Undang-Undang Pemkab Jember akan buat kantor perwakilan KPK di Pemkab dan Kantor DPRD Jember untuk semakin melengkapi keberadaan aparat penegak hukum pemberantasan korupsi yang telah ada selama ini," harapnya.
Bagi Bupati Faida, keberadaan KPK di Jember akan mampu membantu pemberantasan korupsi di Jember, seperti cita-citanya. "Saya dengan senang hati. Karena saya dan KPK serta aparat penegak hukum lainnya, memiliki semangat perjuangan yang sama, pemerintahan tanpa korupsi," tegasnya.
Masih kata Bupati Faida, dia berharap persoalan APBD tidak lagi tersandera karena tarik ulur problematika politik mengingat aspek hukumnya sudah selesai. Sebab di luar sana, ada 2,6 juta lebih masyarakat Jember, yang menanti pembangunan bersumber APBD Kabupaten Jember. "Kepentingan Pemkab atas APBD 2020 hanya satu : tidak mau kebutuhan rakyat terabaikan," pungkasnya. (Mul/hms /*)
0 Comments