Jember, Kabarejember.com
---- Nasib apes menerpa dua warga asal Banyuwangi dan Bali ditangkap polisi karena diduga mengedarkan pil ekstasi di Jalan Tidar Kecamatan Sumbersari. Keduanya berinisial RF ( 26) tahun warga Dusun Kopen Kelurahan Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi dan MH (31) tahun jalan Puputan baru Desa Tegal Kertha Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar.
Menurut Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono, pengungkapan kasus peredaran pil ekstasi tersebut hasil penyelidikan anggota Satreserse Narkoba Polres Jember. Polisi berhasil menangkap RF asal Genteng di rumah kontrakannya di Jalan Tidar Kecamatan Sumbersari.
Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik yang berisikan sebelas butir pil ekstasi. Dari pengembangan penyidikan polisi berhasil menangkap anggota jaringan di atasnya, MH asal Bali di tempat yang sama.
Dari tersangka MH, polisi menyita barang bukti 57 butir narkotika jenis ekstasi, total barang bukti yang disita sebanyak 68 butir.
Aris menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mendapatkan barang tersebut dari Pulau Bali. Hasil pembelian barang tersebut, selanjutnya dipasarkan secara on line.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Iza/tok)
0 Comments