2 Spesialis Pencuri Sapi Berhasil Diamankan Polisi


Probolinggo, Kabareprobolinggo.com 
----  Reskrim Polsek Tongas Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga Dusun Kedungbatang, Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Pencuri hewan ternak sapi yang berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Tongas berinisial “E” (35), warga Dusun Bunot Rt 018/Rw 006 Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Berikutnya, J (39), warga Dusun Darungan Selatan Rt 11/Rw 02 Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Dengan ditangkapnya pelaku pencuri hewan ternak sapi tersebut, Kapolsek Tongas Iptu Gatot Santoso mengungkapkan, kronologis kejadian, pada hari Minggu, 08 September 2019 sekitar jam 02.00 Wib dinihari di Dusun Kedungbatang Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) ekor hewan ternak sapi betina lokal umur 4 (empat) tahun, dengan ciri-ciri warna bulu putih, ekor hitam, milik pelapor yang dirawat oleh Tinoyo warga Dusun Kedungbatang, Desa Klampok.

Hewan ternak sapi tersebut hilang, dicuri oleh pelaku dengan cara membuka pintu kandang. Setelah dilakukan upaya pencarian oleh anggota Reskrim Polsek Tongas, hewan ternak sapi milik pelapor yang hilang tersebut berhasil ditemukan oleh petugas di Dusun Curahpondok, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas.

Setelah dilakukan intrograsi oleh petugas, kedua pelaku ini mengaku, mencuri hewan sapi tersebut dilakukan bersama 3 (tiga) orang. Yakni, tersangka “E” dan “J” yang sekarang sudah kita amankan

“Sedang satu tersangka yang lain berinisial ‘Y’ melarikan diri, hingga sekarang masih kita kejar dan sudah ditetapkan sebgai daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek Tongas, Iptu Gatot, Jumat (27/03) saat pres rillies kepada sejumlah wartawan.

Barang bukti (BB) berupa satu ekor hewan ternak sapi betina, dengan ciri-ciri warna bulu putih dan ekor hitam, serta jaket parasit warna merah-hitam yang dipakai tersangka Edi saat melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi tersebut kita amankan sebagai alat bukti, tambah Iptu Gatot.

“Ke dua tersangka kami jerat Pasal 363 KUHPidana ayat (1) huruf 1e, 3e, 4e, 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya.

Post a Comment

0 Comments