Lumajang, Kabarejember.com ---- Bupati Lumajang hadiri Pencanangan Zona Integritas diharapkan bisa menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Polres Lumajang. Kapolres Lumajang, AKBP Ade Wira Negara Siregar memimpin apel Pencanangan Zona Integritas, yang bertempat di halaman Polres Lumajang, Jumat pagi (28/02/20).
"Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik efektif dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat, cepat, profesional, serta bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegas Kapolres.
Kapolres menyampaikan bahwa dengan adanya zona integritas ini, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bersih Birokrasi Melayani di lingkungan instansi pemerintah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejalan dengan program pemerintah terkait, maka pihak Polres Lumajang mulai tanggal 28 Februari 2020 mendeklarasikan pembangunan zona integritas di setiap unit kerja yang ada di Polres Lumajang dalam peningkatan pelayanan publik.
"Kami mulai hari ini akan mendeklarasikan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bersih Birokrasi Melayani," ungkapnya
Kapolres juga berharap pihaknya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lumajang.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, Kapolres, Dandim 0821 Lumajang, Letkol Inf. Ahmad Fauzi, Kepala Kejaksaan Negeri Muhammad Kandi, Ketua Pengadilan Negeri I Wayan Sukradana, dan Komandan Yonif 527 Lumajang Mayor Inf. Totok Prio Kismanto sebagai bentuk komitmen dan kerjasama yang baik untuk mendukung serta mewujudkan terciptanya Zona Integritas dan Kantor berpredikat WBK dan WBBM.
Reporter : Suatman
0 Comments