Seluruh Fraksi DPRD Kab. Probolinggo Setujui Tiga Raperda


Lumajang, Kabarejember.com 
---– Secara keseluruhan, Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo (Fraksi NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP dan Fraksi PDI Perjuangan) dapat menerima dan menyetujui 3 (tiga) naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/2/2020) siang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda.

Ketiga Raperda yang diterima dan disetujui tersebut meliputi, Raperda Tentang Pelayanan Publik, Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2034. Tiga Raperda ini sebelumnya menjadi satu paket dengan Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yang sudah disahkan pada awal Januari 2020 lalu.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Forkopimda, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Bupati Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Persetujuan dan Penetapan 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemkab Probolinggo. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo. Meliputi Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo dan Wakil Ketua DPRD (Lukman Hakim, Oka Mahendra Jati Kusuma dan Jon Junaedi).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah membahas 3 (tiga) naskah Raperda Kabupaten Probolinggo. Yakni, Pelayanan Publik, Penanggulangan Kemiskinan dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2034.

“Syukur Alhamdulillah terhadap ketiga naskah Raperda Kabupaten Probolinggo sudah diterima hasil fasilitasinya tanggal 24 Januari 2020 Nomor : 188/1345/013.4/2020 Tentang Hasil Fasilitasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Dengan diterimanya Raperda Pelayanan Publik, diharapkan nantinya dapat meningkatkan kualitas dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang penyelenggaraan pelayanan publik.

Kemudian Raperda Penanggulangan Kemiskinan diharapkan dapat mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memenuhi hak-hak dasar warga Negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.

Serta Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Probolinggo Tahun 2019-2034 diharapkan nantinya pembangunan kepariwisataan dapat berfungsi sebagai leading sektor baru atau mesin baru penggerak perekonomian wilayah sehingga kepariwisataan di Kabupaten Probolinggo menjadi prioritas pembangunan.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Probolinggo Terhadap Raperda Tata Tertib DPRD Kabupaten Probolinggo.

Reporter : Suatman

Post a Comment

0 Comments