Lumajang, Kabarejember.com
---Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana menerapkan sistem e-voting pada proses Pemilihan Kepala Desa di Lumajang. Hal itu diungkapkan Bupati Lumajang saat menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Lumajang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Senin (10/02/2020).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa, Bupati menjelaskan bahwa Kepala desa merupakan kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan mempunyai peranan penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan dari negara yang dekat dengan masyarakat sebagai pemimpin masyarakat.
“Kepala desa dipilih secara demokratis dan langsung oleh masyarakat desa setempat, mengingat kedudukan, kewenangan dan keuangan desa pada masa yang akan datang semakin kuat, penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara pemerintah desa dan lembaga desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintah desa sehingga terwujud sebuah sinergi antara keduanya,” jelas Bupati.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik harus sejalan dengan asas pengaturan desa yang tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, efektif dan efisien, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaksanakan pembangunan desa. Berdasarkan hal tersebut, Bupati memandang penerapan e-voting dinilai sebagai terobosan yang tepat.
“Dibandingkan dengan pemungutan suara konvensional pemilihan secara e-voting memberikan beberapa keuntungan, antara lain tidak perlu mencetak kertas suara, pemberian suara mudah dilakukan karena hanya menyentuh tanda di layar sentuh, proses penghitungan suara akan lebih cepat dan akurat,” ujar Bupati.
Selain itu melalui e-voting pengiriman hasil suara langsung ke pusat data dan dapat menggunakan infrastruktur komunikasi yang ada pada proses pemilu nasional. Penayangan hasil melalui website juga dapat menjamin transparansi, akuntabilitas dan kecepatan bagi publik dalam mengakses hasil pemilu.
“Dapat menghasilkan jejak audit secara digital serta sistem arsip pilihan suara dalam bentuk kertas audit, hasil elektronik akan dicetak sebagai lampiran berita acara yang merupakan bukti hukum, selain itu efisiensi waktu penyelenggaraan, serta akurasi hasil dapat membawa manfaat dan dampak yang bisa diperhitungkan dalam efesiensi biaya,” jelas Bupati.
Reporter : Suatman
0 Comments