Kantor Inspektorat Kabupaten Probolinggo Digeruduk puluhan Jurnalis


Probolinggo, Kabarejember.com
---- Puluhan Media kota/kabupaten Probolinggo geruduk Inspektorat Kabupaten Probolinggo di jalan Panglima Sudirman Kraksaan. Mereka geram  atas ulah oknum pegawai inspektorat yang disinyalir arogan dengan mengusir media yang sedang melakukan peliputan. Rabu (26/2/2020)
Kedatangan para Media di kantor inspektorat untuk mengklarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan apa maksud dari perkataan pegawai tersebut. Dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu sudah jelas oknum inspektorat tersebut sudah melanggar Undang-undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999.
Klarifikasi yang disambut Ugas selaku Kepala KESBANGPOL Probolinggo yang menengahi serta Assanunas yang diduga melakukan pengusiran yang sudah menunggu ke datangan Awak media, Dalam sambutannya ugas menjelaskan apapun hasilnya dari klarifikasi Hari Ini Akan saya laporkan kepada Bupati demi terciptanya Probolinggo yang lebih Baik lagi.”Tuturnya”.
Selanjutnya awak Media yang Diwakili oleh Mas Suli Selaku Penasehat dari F-wamipro meminta 4 tuntutan kepada Pihak inspektorat, yang Pertama pihak Pengusiran Harus meminta maaf dalam jumpa Pres yang kedua diminta untuk memundurkan diri dari jabatannya ketiga meminta Proses hukum tetap berjalan keempat mengumumkan Hasil audit atau temuan dilapangan.
Assanunas Selaku Pengusiran wartawan tersebut Mengakui bahwa dirinya memang salah Dan sanggup untuk meminta maaf didepan pers atau melakukan perss release didepan awak media cetak Maupun tv.

Reporter : Suatman

Post a Comment

0 Comments