Jember, KabareJember.com
----.Hotel prodeo ternyata tak membuat dua orang pengedar uang palsu (Upal) ini kapok. .Nyatanya Senin 10 Februari 2020, pukul 09.00.wib kemarin,polisi kembali berhasil menangkap Tehno Axel Syaputra 38 warga Dusun Krajan Desa Mlokorejo Kecamatan Puger dan Sunarso alias p Dah 60 warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 98 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah dan 124 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah dengan jumlah total Rp 16 juta rupiah serta 1 unit sepeda motor yamaha mio.
Menurut Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal tersangak T mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka S dengan pembelian 1 banding 4 .Dengan mengeluarkan uang asli 4 juta tersangka T mendapat uang palsu senilai 16 juta rupiah.
Sedangkan tersangka S membeli uang palsu tersebut dari H Putra yang mengaku orang Madura yang saat ini masih DPO ( daftar pencarian orang ) dengan perbandingan 1 banding 5.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal yang sebentar lagi akan pindah tugas mengimbuhkan, kedua tersangka pengedar uang palsu tersebut masing masing sudah pernah melakukan hal serupa dan tertangkap.Jadi ini adalah yang kedua kalinya tersangka T dan S tertangkap dalam jual beli uang palsu.Kepada kedua tersangka T dan S dikenakan pasal 36 ayat (2) (3) UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun atau denda Rp 50 miliar, pungkasnya..( mul )
0 Comments