Lumajang, Kabarejember.com
----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Senin (10/02/2020). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin.
Dalam Rapat Paripurna perdana ini membahas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap 6 Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2020. Adapun diantaranya Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru, Raperda Perusahaan Umum Daerah Semeru, Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Lumajang, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi.
Bupati Lumajang dalam nota penjelasannya menyampaikan, sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 diatur bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus ditetapkan dengan Perda dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah. Perusahaan Umum Daerah juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi.
"Proses peralihan hukum BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang maupun jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Kabupaten Lumajang berdasarkan tara kelola perusahaan yang baik," jelas Bupati.
Sementara itu, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengujian kendaraan bermotor, Bupati menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi, pembiayaan dan denda serta penambahan obyek baru pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang ada sekaligus untuk mendukung operasional, pemeliharaan, perawatan dan kalibrasi alat uji serta pengembangan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor yang harus terintegrasi secara nasional.
"Juga perlu dilakukan perubahan penggunaan bukti lulus uji berkala baru dari semula menggunakan buku uji, plat uji dan tanda uji samping diubah dengan menggunakan bukti lulus uji elektronik berupa smart card, sertifikat dan stiker yang mana dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah saatnya dilakukan perubahan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menjelaskan bahwa dalam rangka mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi perlu melaksanakan pengaturan terhadap pendirian menara telekomunikasi agar sesuai dengan lokasi menara telekomunikasi yang memenuhi aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Hal tersebut dilakukan guna mendukung ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi.
Bunda Indah juga menjelaskan bahwa permintaan layanan telekomunikasi dan informasi yang sangat tinggi diikuti dengan keberadaan menara telekomunikasi dihadapkan pada masalah lokasi menara telekomunikasi yang berdampak negatif terhadap lingkungan, kualitas visual ruang, serta keamanan dan keselamatan akibat ketidakteraturan lokasi pembangunan menara telekomunikasi.
“Sehingga perlu dilakukan pengendalian utamanya dengan penetapan zona menara yang mengatur penempatan menara agar sesuai dengan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum serta kontribusi finansial bagi pembangunan perekonomian daerah melalui Retribusi Daerah,” jelasnya.
Reporter : Suatman
0 Comments