Jember, Kabarejember.com ---Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, Kejadian bermula saat Muzamil Husein (26), Slamet (39), Samsul Arifin (29) tersangka dan M Irfan (27) Korban Meninggal.
Keempatnya warga dusun Malangsari, RT/RW 004/006 Dusun Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi datang kerumah Mashuda warga Dusun Garahan Jember untuk mengambil senapan angin jenis BJ Hunter yang dipesan oleh Slamet dan Muzamil Husein.
Sesampainya dirumah Mashuda ujar Alfian, keempatnya lalu berbincang-bincang diruang tamu. Kemudian, Muzamil Husein menanyakan apakah ada senapan angin jenis lainya.
Setelah itu Mashuda mengeluarkan dua pucuk senapan angin sekaligus jenis Mars Gun yang diberikan kepada Slamet dan Samsul Arifin.
Menurut Alfian, Saat menyerahkan senapan angin kepada tersangka tersebut, Mashuda mengatakan "Awas ada pelurunya".
Kemudian nampak tersangka menarik Grendel yang akan membuat senapan angin ini siap diletuskan. Dengan posisi jongkok tersangka bermaksud ingin menyandarkan senapan angin Disamping lemari dengan posisi tegak lurus.
Namun saat senapan angin mau diletakan, saat itu senapan angin tersebut hendak jatuh dengan posisi tangan dan ujung jari tersangka masih memegang pelatuk.
Akhirnya senapan angin tersebut jatuh kearah samping belakang sebelah kanan dan pelatuk tertekan lalu terdengar suara letusan. "Seketika itu korban M Irfan tertunduk sambil mengucurkan darah, "kata Alfian.
Korban mengalami luka dengan lebar 0,4 cm, keluar darah dari kedua lubang hidung. Seketika itu korban dilarikan puskesmas, namun diperjalanan korban sudah meninggal dunia, terang Alfian, Selasa (14/01/2020).
"Dari keterangan tersangka, Senapan angin ini akan digunakan untuk berburu hewan tupai namun sial, sebelum digunakan senapan angin tersebut menewaskan rekanya sendiri, jelasnya.
Dari hasil pengembangan sementara, Mashuda ini membeli senapan angin dari kota Blitar. Nanti akan kita lakukan pengembangan lebih jauh, apakah Mashuda ini memiliki ijin kepemilikan senjata atau senapan angin.
Adapan barang bukti yang diamankan satu pucuk senapan angin merk Mars Gun kaliber 4,5 mm, satu lembar surat anda kepemilikan senapan angin merk Mars Gun yang belum diisi data pemilik, satu klip plastik berisi peluru senapan angin kaliber 4,5 mm berjumla 200 butir, kaos oblong warna putih yang terdapat bercak darah, celana pendek jeans warna biru merk Hugo Bos, baju Hem motif kotak-kotak warna hitam yang terdapat bercak darah dan celana dalam warna hijau merk Polini.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,pungkas Kapolres. ( Mul )
0 Comments