Lumajang, Kabarejember.com
---- Kapolres Lumajang AKBP Adewiranegara Siregar SIK M.Si mendampingi Kabidhumas Polda Jatim KOMBES Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie saat melakukan release kepada awak media cetak dan elektronik tentang ungkap kasus perlindungan konsumen, hadir juga staf dinas peternakan, Dinas kesehatan dan Dinas perdagangan hadir pada pelaksanaan konferensi pers (7/1/20)
Diinformasikan sebelumnya Tim Resmob Jogoboyo Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap pengusaha industri kue kering (kue bolot) diduga menggunakan telur invertil (busuk) sebagai bahan campuran pembuatan kue.
Penggerebekan ini terjadi di lokasi usaha di Dusun Munder, Desa Tukum, KecamatanTekung, Kabupaten Lumajang.
Sementara anggota Unit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat 3 Januari 2020, sekitar jam 08.30 Wib berhasil mengamankan Imam Safii (43) warga Desa Munder, Kelurahan Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
Kasus itu melanggar UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka diduga keras memproduksi bahan makanan berupa kue bidaran merek Garuda yang berbahan telur invertil (gagal tetas) yang dibeli dari Probolinggo, Seli, alamat Desa Banyuanyar Probilinggo dengan harga Rp. 300 per butir.
Dikatakan, tersangka mengaku mulai usaha tahun 2015. Hasil produksi diedarkan ke Probolinggo, Jember dan masyarakat sekitar Lumajang.
Bahan dasar untuk membuat kue berupa tepung tapioka, minyak goreng curah, garam, bumbu balado, masako dan telur.
Ijin usaha yang dimiliki berupa HO dan mendirikan bangunan. Produksi 1 minggu 4 kali dan telur invertil / gagal tetas yang dibutuhkan perhari 3000 butir.
Barang bukti yang berhasil disita berupa mobil box merek Mitsubhisi L300 berkepala warna Coklat NP. N8971YE berisikan telur invertil / gagal tetas sebanyak 5000 butir, 1000 butir telur invertil/ gagal tetas posisi dilantai yang siap untuk diolah, 2 bak telur invertil / gagal tetas.
Reporter : Suatman
0 Comments