Jember, Kabarejember.com
---- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Rabu siang 22 Januari 2020 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AM yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan Pasar Manggisan Tanggul Jember.
Diperiksa selama 5 jam dimulai awal pagi sekira jam 09:00 hingga siang hari,akhirnya AM ditetapkan tersangka dan di titipkan di Lapas Kelas II A Jember.
Dihadapan Awak Media,Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto didampingi Styo Adhi Wijaksono, selaku Kasi Pidsus Kejari Jember memberikan keterangan Pers usai menetapkan AM sebagai tersangka perdana kasus pasar Manggisan.
Terkait revitalisasi pasar Manggisan telah ditetapkan tersangka hari ini atas nama AM selaku PPK pada proyek revitalisasi pasar Manggisan.
Menjawab pertanyaan awak media,apa yang mendasari Kejaksaan berani menetapkan AM sebagai tersangka ?. " ya tentunya penyidik mempunyai alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas Agus.
Sementara Kasi Pidsus dalam kesempatan tersebut menyampaikan, hari ini tanggal 22/01/ 2020 sesuai dengan SOP yang kita miliki, telah memanggil dan memeriksa tersangka selama 5 jam,dimana akhirnya dengan dua alat bukti yang dimiliki, tim penyidik telah menetapkan AM sebagai tersangka.
"Seperti yang teman-teman lihat tadi, tersangka saat ini di titipkan ke Lapas Kelas II A Jember,dimana peran tersangka dalam kasus ini sebagai PPK," jelas Wijaksono.
Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen di Pembangunan pasar manggisan. Untuk hari ini,tersangka masih satu orang,untuk hari ini !!! .
Menyentuh soal alat bukti, Wijak menyampaikan "ya alat buktinya adalah saksi-saksi dan dokumen yang sudah ada.
Ditanya soal peran penting seperti apa sehingga AM dijadikan tersangka,apakah mintak fee atau seperti apa ?. Wijak menjawab, " maaf itu sudah masuk subtansi," tuturnya.
Kita berkesimpulan telah memiliki dua alat bukti,benar tidaknya ini masih dugaan,kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah,nanti kita akan uji dipersidangan.
Kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 685 juta,dan kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karn a kasus Tipikor tidak mungkin satu orang pelakunya ," jelas Wijak.
Sampai saat ini saksi yang diperikasa terkait dugaan kasus korupsi pasar manggisan mencapai 24 orang,dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.
Dalam kasus ini tersangka AM bakal di jerat dengan UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Lilik)
0 Comments