Jember, Kabarejember.com
Senin (6/1/2020), Dua pengedar uang palsu (Upal) masing masing bernama Muhlis (39) asal Sumberjo Glundengan Wuluhan dan Ponaji (43) asal Kemuningsari Kidul Jenggawah berhasil diringkus polisi saat membeli kopi menggunakan upal.
“Pelaku kami amankan saat membeli kopi dan rokok di salah satu warung di Wuluhan dengan menggunakan uang palsu pecahan 50 ribu rupiah,” ujar Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal SH. M. Hum kepada sejumlah wartawan.
Kapolres menambahkan, setelah melakukan pengembangan, diketahui Ponaji mendapatkan upal tersebut dari Muhlis, lalu Ponaji membeli upal senilai 1,5 juta rupiah dari Muhlis seharga 750 ribu rupiah.
“P mendapatkan upal dari M uang senilai 1,5 jt rupiah dengan mengganti 750 ribu, sedangkan M mendapatkan upal itu sendiri dari A warga Madura yang saat ini buron dengan membeli 500 ribu, jadi mereka ini sindikat,” ujar Kapolres.
Kapolres menghimbau agar masyarakat benar benar teliti dalam mengenali uang, terlebih menjelang Pilkada, tentu tidak dipungkiri akan peredaran uang palsu tersebut.
“Upal yang diedarkan pelaku ini hampir mendekati aslinya, oleh karena itu kami menghimbau agar warga benar benar teliti, harus bisa membedakan uang itu asli apa palsu, terlebih mendekati Pilkada, dan kami dari jajaran kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan terhadap peredaran uang palsu, terlebih di tahun politik,” beber Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP dengan ancaman hukuman 10 dan 15 tahun penjara. ( Mul )
0 Comments