Lumajang, Kabarejember,com
(6 Desember 2019) ---- Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, SIK. M.Si. Memimpin Kegiatan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Okerba Bertempat di Mapolres Lumajang
Ungkap penyalahgunaan okerbaya dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub.196 UURI NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Pada hari Selasa 3 Desember 2019 , pukul : 19.30 WIB . DENY SUSANTO,LK,Umur 22 tahun, agama islam , pekerjaan swasta , suku jawa , alamat dusun warkut RT.19 RW. 03 desa besuk Kec. Tempeh Kab. Lumajang dan GALUH EKA KRISTIAN MA ,LK, umur 28 tahun , agama islam ,pekerjaan swasta , suku jawa ,alamat jalan durian (gombleh ) RT .4 RW. 5 Kelurahan Kepuharjo kec/kab Lumajang.
Berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang diduga melakukan aktivitas mengedarkan/ menjual pill warna putih logo “ Y” Dan pil warna kuning logo “ DMP” Di wilayah dusun warkut desa besuk kec tempeh Kab Lumajang. Selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Lumajang di tindak lanjuti dengan serangkaian giat penyelidikan.
Pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019, sekira pukul 13.15 wib , anggota satresnarkoba polres Lumajang mengamankan dua orang yang bernama SAUDARA GUNAWAN (SAKSI/PEMBELI ) dan SAUDARA ANDRI SAFI ANDRIANTO (SAKSI/PEMBELI) di depan lokasi tempat parkir milik orang tua tersangka DENY SUSANTO dan saat di lakukan penggeledahan terhadap dua saksi pembeli di ketemukan barang bukti berupa dua tik yang masing masing berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo “Y” yang di simpan di kantong saku celana saudara Gunawan,
Selanjutnya dilakukan intrograsi awal terhadap kedua saksi pembeli bahwa ia mendapatkan atau membeli pil tersebut dari seseorang yang bernama DENY SUSANTO alamat warkut desa besuk Kec Tempeh Kab Lumajang.
Kemudian anggota menuju rumah DENY SUSANTO dan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara DENY SUSANTO dan pada waktu bersamaan saudara GALUH EKA KRISTIAN MA juga berada di area parkir yang berlokasi tepat di samping rumah saudara DENY SUSANTO.
Selain mengamankan DENY SUSANTO DAN GALIH EKA KRISTIAN MA petugas juga melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti yang di simpan di dalam tiang penyangga atap parkir yang terbuat dari bambu.
1 (satu) kaleng rokok gudang garam berisi 6 (buah) plastik yang di dalamnya berisi 25 ( dua puluh lima ) TIK yang masing masing berisi 4 (butir) pill warna putih Logo “Y”
1 (satu ) bungkus rokok RQ BULD Berisi 7 (tujuh) tik yang masing masing di dalamnya berisi 4 (empat ) butir pil warna putih berlogo “Y”
1 (satu) buah plastik kecil berisi 2 (dua ) tik yang masing masing di dalamnya berisi 4 (empat ) butir pill warna putih logo “Y”
2 (dua) plastik kecil berisi 9 (sembilan ) butir pill warna kuning logoi “DMP”
1 ( satu ) buah jagat jamper warna hitam putih motif garis garis dan uang tunai Rp. 50.000,00
Membawa Tersangka dan BB ke Polres Lumajang guna penyelidikan lebih lanjut serta melakukan pencarian pelaku lainnya
Kegiatan dapat berjalan dengan Tertib, Lancar dan Khidmat
Selain mengamankan tersangka dan menyita barang bukti, petugas juga memburu seorang lagi dalam perkara ini yang menjadi penyedia barang untuk kedua tersangka.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 197 sub 196 UU RI No.36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman Hukum pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah ), Reporter : Atman
0 Comments