Jember, Kabarejember.com ---Bupati Jember, dr. Faida, MMR memberikan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2020, Senin 9 Desember 2019. Dalam kesempatan tersebut Bupati Faida menyampaikan bahwa UMK Jember tahun 2020 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 187.745,10.
Pada tahun 2019, UMK Jember sebesar Rp. 2.170.917 dan di tahun 2020 naik menjadi Rp. 2.355.662,91. Dasar keputusan ini adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur no 188/568/KPTS/013/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020, dan sebelumnya telah melalui sejumlah pembahasan serta survey.
Bupati Faida menjelaskan, sebelumnya besaran UMK Jember didasarkan pada saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jember yang diawali dengan proses yang panjang, seperti survey kebutuhan hidup layak yang dilaksanakan di 3 pasar tradisional yang kemudian dibahas dalam sIdang pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan kemudian ditetapkan besaran usulan UMK melalui Bupati yang selanjutnya direkomendasikan usulan besaran UMK kepada Gubernur Jawa Timur.
UMK ini lanjut Bupati Faida, merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah supaya upah minimum yang diberikan tidak jauh merosot pada level bawah. UMK ini juga terus mengalami kenaikan setiap tahunnya yang disesuaikan dengan angka kebutuhan hidup layak. Diharapkan, dengan penetapan ini hubungan antara pengusaha, karyawan dan pemerintah dapat berjalan baik dan harmonis.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga menyerahkan piagam penghargaan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur kepada 19 perusahaan ketgori pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2019, diantaranya kepada PT. Indomarco Adiprima, PT. Tekad Karya Putera dan PDP Kahyangan Jember, serta sejumlah perusahaan lainnya.
Dari BPJS Ketenagakerjaan, juga berkesempatan untuk menyampaikan klaim pada 4 program jaminan pelayanan ketenagakerjaan, yakni JKM (jaminan kematian) kepada Kepala Sekolah TK Tunas Harapan Sukowono Alm. Syarif Juniarto sebesar Rp. 24 juta, Klaim JKK meninggal dunia pegawai non ASN Dinas Tanaman Pangan Hortikultura ALm, Abd. Rasid senilai Rp. 112 juta, klaim JKM dan JP (jaminan pensiun) berkala karyawan Kopkar Kertanegara PTPN X Alm. Muhyidin senilai Rp. 24 juta beserta beasiswa anak senilai Rp. 12 juta ditambah pensiun Rp. 341 ribu setiap bulan serta klaim JHT (jaminan hari tua) karyawan puslit Koka atas nama Endah Sri Rahayu senilai Rp. 89 juta. (mul/mia/hms)
0 Comments