Lumajang, Kabarejember,com
(21/11/2019) --- 2 hari yang lalu terjadi perampokan yang menewaskan Mokhamad Zainudin (32th) warga Dusun Purut Desa Bades Kec Pasirian Kab Lumajang dihentikan oleh seseorang tepatnya di Jalan tambang pasir dusun ringinputih, desa Gondoruso kec Pasirian Kab lumajang.
Setelah mendapat laporan bahwa adanya temuan mayat di dusun Sumberjeting desa Curah petung kec Kedungjajan Kab Lumajang. Tim Cobra Polres Lumajang mendapat informasi bahwa Mokhamad Zainudin adalah korban perampokan yang bertujuan merampas sebuah Truk yang dikendarainya.
Setelah berhasil merampas Truk tersebut, ketiga pelaku melarikan diri ke kota Batu untuk menghilangkan jejak aksinya. Namun Penelusuran Tim Cobra Polres Lumajang membawa berhasil menemukan dimana para tersangka yang berjumlahkan 8 orang yang terkait aksi perampokan tersebut.
Karena dilakukan penggerebekan, 2 orang atas nama Ahmad dan Abduh enggan mengindahkan peringatan Tim Cobra Polres Lumajang dan melakukan perlawanan. Alhasil timah panas di lepaskan untuk mengakhiri perlawanan Pelaku. 2 orang pelaku tersebut meninggal dunia saat hendak dibawa ke RSUD Kab Lumajang. sedangkan 6 pelaku lainnya berhasil di ringkus dan di seret ke Mapolre Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “meskipun para pelaku berhasil melarikan diri ke Luar Kota, itu bukan hambatan bagi Tim Cobra untuk memburu dan menangkap mereka. Terbukti dalam waktu kurang dari 5 jam, Tim Cobra Polres Lumajang yang memburu para pelaku berhasil menangkap pelaku di Kota Batu. Untuk 2 orang pelaku meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Kab Lumajang karena diganjar Timah panas oleh Tim Cobra Polres Lumajang. sedangkan untuk ke 6 pelaku lainnya berhasil di ringkus ke Mapolres Lumajang,” ujar Arsal.
AKP Hasran Cobra yang merupakan kasat reskrim Polres lumajang yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan “setelah kami mendapatkan laporan. tim cobra saya terjunkan dan saya pimpin langsung. pergerakan kami mulai dari Lumajang, kemudian ke pasuruan lalu informasi kami peroleh kalau pelaku bergerak ke kota batu malamg. akhirnya saya dan tim cobra bergerak ke kota batu dan disana kami hadang mereka” ujar hasran yang juga merupakan katim cobra Polres Lumajang.
Pelaku di ancam dengan pidana pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan 2 orang atau lebih. Ancaman hukuman adalah 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.
Reporter : Suatman
0 Comments