Jember, Kabarejember.com
---- Jajaran Polres Jember bersama Polsek Ledokombo berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menerpa Sugiono alias Surono alias P Wid (51) warga Dusun Juroju RT/RW 003/020 Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Bahkan, jasadnya ditemukan di dalam rumahnya beberapa waktu lalu.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, bahwa tersangka dalam kasus ini adalah Bahar Mario (25) status anak dan Busani (45) status istri.
"Tersangka Bahar Mario melakukan pembunuhan berencana dengan cara memukul korban menggunakan linggis. Linggis tersebut yang mengakibat tulang pipi dan rahang sebelah kiri mengakibatkan korban meninggal dunia, " terang Kapolres Kamis (7/11/2019).
Sementara, tersangka Busani turut serta membantu dengan cara menyiapkan alat penerangan berupa senter dan menunjukka letak linggis yang digunakan untuk membunuh serta cangkul yang dipergunakan untuk mengubur jasad korban.
Korban ditemukan terkubur di lubang dalam rumah, tepatnya di bawah lantai tempat sholat pada tanggal 3 November 2019 lalu. Saat ditemukan, kondisi tulang pipi sebelah kiri patah, tulang hidung patah, dasar tengkorak pecah serta terdapat resapan darah pada mata kiri.
"Pembunuhan ini dilakukan pada akhir Maret 2019 yang dilakukan tengah malam menggunakan linggis panjang 65 cm diameter 4 cm dan berat 10 kg, "ujar Kapolres.
Setelah melakukan pembunuhan, Tersangka Bahar Mario mencari sesuatu lalu ditemukanlah sebuah tas milik korban yang berisikan uang sebesar 6 juta rupiah. Setelah itu tersangka Busani diantar pulang kerumah ibunya sendiri menggunakan motor Honda CB 150 CC, warna merah milik korban.
Selanjutnya tersangka Bahar Mario kembali ke Bali untuk meneruskan pekerjaannya. Namun selang 3 hari kemudian tersangka Busani menyampaikan kepada tersangka Bahar Mario bahwa makam korban retak-retak.
Tersangka Bahar Mario akhirnya kembali ke rumahnya untuk memperbaiki makam korban menggunakan cor coran setinggi 25 cm. Yang selanjutnya dibuatlah rumah secara permanen dengan ruang kamar mandi, dapur, parkir motor,sepeda angin dan buat jemuran. Sebelumnya, TKP hanya berdinding bambu ayaman .
Motif dugaan pembunuhan dilatar belakangi unsur dendam, asmara dan rebutan warisan. Ditambahkan Kapolres, bahwa tersangka Bahar Mario merupakan residivis kasus penganiayaan berat. Sedangkan, BB yang diamankan berupa celana pendek, baju hitam, sarung hijau warna kotak, suprei, sarung bantal, linggis, senter, palu, handuk biru, cangkul dan tas milik korban.
Tersangka terancam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dengan hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. ( Mul )
0 Comments