Lumajang, Kabarejember,com
(15/11/2019) ---- Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lumajang ‘mengobrak-abrik’ wilayah Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. Dalam operasi itu, Tim Cobra berhasil mengamankan 3 orang sekaligus.
Mereka adalah Mohamad Iwan bin Suparmat (pria, 30 th) warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang, Mohamad Mustakim bin Abdul Hamid (pria, 24 th) warga Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang serta Hariyanto bin Arjosari (pria, 46 th) warga Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang.
Meskipun seluruhnya ditangkap di Kecamatan Sumbersuko, namun mereka ditangkap oleh Tim Cobra ditempat yang berbeda. Iwan dan Mustakim sendiri ditangkap di dapur rumah pelaku Iwan tepatnya di Dusun Karang Anyar Desa Purwosono Kecamatan Sumbersuko lantaran diketahui sedang berpesta sabu di rumah pelaku. Tim Cobra pun berhasil mengamankan 0,05 gram sabu lengkap dengan alat hisapnya.
Sedangkan Hariyanto ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Karang Anyar Desa Purwosono Kecamatn Sumbersuko atas kepemilikan obat terlarang. Dari tangan tersangka, didapati total 1.170 butir pil koplo warna putih dengan logo Y yang disembunyikan di 6 bungkus rokok yang berbeda. Selain itu, Tim Cobra juga menemukan uang sebesar Rp. 91.000,00 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Ketiganya langsung digelandang ke kandang Cobra di Mapolres Lumajang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MM, akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Di penghujung tugas saya di Kabupaten Lumajang, saya ingin berusaha semaksimal mungkin meninggalkan kota ini dalam keadaan yang sangat baik. Terbukti hari ini Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 3 orang sekaligus dari satu daerah yang sama lantaran terjerat kasus sabu serta peredaran obat-obatan terlarang. Saya akan terus memberikan atensi kepada Pak Kasat Resnarkoba agar terus memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang, agar kota ini tak dicap orang luar sebagai lumbung narkotika dan bahan adiktif lain nya,” papar pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.
Selain itu, Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo SH mengatakan para pelaku adalah residivis dalam berbagai kasus kriminal di masa lalu. “Untuk tersangka Mohamad Iwan diketahui pernah mendekam di penjara pada tahun 2014 karena kasus yang sama. Sedangkan, tersangka Hariyanto malah pernah divonis penjara selama 14 tahun yakni sejak tahun 2002 karena kasus pembunuhan. Ia juga kembali merasakan sel penjara pada tahun 2011 karena terbukti mengedarkan narkoba dan menjalani masa kurungan selama 1 tahun,” tegasnya.
Reporter : Suatman
0 Comments