Bupati Tanggapi Laporan Warga Terkait Tambak Udang


Lumajang, Kabarejember ,com
---- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., beberapa hari yang lalu menerima laporan masyarakat terkait izin pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera yang ada di pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian. Mengetahui laporan tersebut, Bupati langsung turun ke lokasi guna melihat kondisi pengurukan yang dilakukan PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera di atas tanah yang diklaim milik Alm. Salim Kancil dan sungai yang bermuara ke laut, Jum'at (1/11/2019) pagi.

Usai meninjau lokasi, Bupati menyampaikan kepada awak media bahwa memang benar ada pengurukan yang sebelumnya adalah sungai / pancer yang nantinya akan digunakan untuk izin tambak udang. Tentu ini mengganggu lingkungan sekaligus meresahkan banyak pihak.

Dengan begitu, bupati sudah berkeputusan bahwa tidak akan mengeluarkan izin untuk tambak udang dan akan tetap menjadi konservasi alam. Namun, untuk usaha yang sudah mendapatkan izin dari Bupati yang lama melalui SK Bupati tahun 2017 seluas 20 hektar dan sudah mendapatkan hak guna usaha (HGU) itu boleh dilanjutkan.

"Untuk proses izin diluar dari 20 hektar atau tambahannya saya tidak akan mengeluarkan izin, dan lahan ini dipastikan tetap untuk konservasi alam," tegasnya.

Selain itu, Bupati nantinya akan membuat surat untuk pihak PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera, agar yang bersangkutan mengembalikan lahan yang telah diuruk sesuai dengan fungsi pancer atau sungai yang bermuara ke laut.
Reporter : Suatman

Post a Comment

0 Comments