Lumajang, Kabarejember,com
(23/10/2019)---- Polres Lumajang beberapa bulan lalu menangani kasus mekanisme Ponzi yang diterapkan Umi Salmah dalam mengelola investasinya. Umi Salmah dan anak anaknya dijebloskan ke tahanan karena berbagai penipuan yang dilakukan.
Ratusan masyarakat Lumajang menjadi korban penipuan Umi Salmah dan anak-anaknya dengan kerugian mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Nominal yang cukup fantastis jika dibeberkan satu persatu tindak penipuannya.
Untuk Kasus penipuan Umi Salmah dan anak-anaknya sudah mencapai tahap 2 yang berarti semua berkas pemeriksaan sudah lengkap dan pada tanggal 16 Oktober 2019 Umi Salmah (51th) warga Dusun Kembang Desa Sentul Kec Sumbersuko Kab Lumajang bersama 2 orang anaknya yakni Al Imron Rosyidi (30) dan Al Amin Rois (24) telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan setelah rangkaian pemeriksaan selesai, berkas pemeriksaan diserahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke ranah persidangan. Terbukti Umi Salmah menjalankan sistem Ponzi dalam penipuannya.
“Yang terpenting, saya berharap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lumajang belajar dari kasus Umi Salmah. Jika ingin berinvestasi, jangan sampai terjerumus dalam investasi bodong seperti milik Umi Salmah ini. Jangan mudah percaya janji manis bunga yang tinggi dan tak masuk nalar. Saya berharap kasus investasi bodong milik Umi Salmah ini adalah kasus terakhir di Indonesia,” ungkap Arsal putra asli Makassar tepatnya dari kota Kalosi.
Reporter : Suatman
0 Comments