Lumajang, Kabarejember,com
(26/10/2019) ---- Dalam pasal 7 kode etik Perusahaan Q-NET (PT QN International Indonesia) jelas tertera bahwa member wajib mentransfer uang hasil pembelian kepada Perusahaan Q-NET. Tapi kenyataan nya, nomor rekening perusahaan tidak pernah di publikasikan di starter kit, brosur, bahkan komisaris dan mitra usahanya pun juga tak bisa memberikan nomor rekening perusahaan saat dilakukan penyidikan oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Hal ini menyebabkan para member baru harus mentransfer secara berjenjang ke senior, baru masuk ke nomor rekening penampung yang bukan milik perusahaan.
Akal-akalan ini sangat mengkonfirmasi adanya niat jahat dari perusahaan tersebut. selain itu masih banyak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh perusahaan Qnet. pelanggaran kode etik inilah yang membuka ruang terjadinya money games.
Dalam pernyataan nya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MH, MM membenarkan bahwa Perusahaan Q-NET (PT QNII) tak memiliki nomor rekening perusahaan yang di publikasikan ke khalayak umum.
“Kuat dugaan PT QNII bermain money game dengan sistem skema piramida. Banyak sekali fakta yang mengkonfirmasi ke arah sana, seperti mengatakan PT Amoeba adalah mitra usaha dari PT QNII. Namun di satu sisi dari kedua belah pihak tidak adanya kontrak yang jelas. Nomor rekening yang tidak dipublish di starter kit, brosur, maupun di formulir pendaftaran. banyak fakta lain yang mengkonfirmasi kalau perusahaan Q-Net menjalankan usaha secara ilegal” terang Arsal putra asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi di Kabupaten Enrekang.
“Saya berjanji secepatnya akan mengungkap money games dengan skema piramida dalam kasus ini sampai akar-akarnya. yang bertanggung jawab harus dihukum” tandas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tersebut.
Reporter : Suatman
0 Comments