Pemdes di Jember Wajib Jamin Penangganan Stunting Oleh RDS dan KPM Masuk APBdes


Jember, Kabarejember.com
---- Pemerintah Desa ( Pemdes)Wajib menjamin terlaksananya penanganan Stunting yang digagas oleh Rumah Desa Sehat (RDS) dan Kader Pembangunan Masyarakat (KPM). Sehingga, program tersebut harus masuk dalam dokumen APBDES.
    Demikian ditegaskan Adi Wijaya, staf Bidang Pengelolaan Keuangan Desa Pemkab Jember, Dalam pelatihan Peningkatan Sumber daya manusia (PSDM) Program Inovasi Desa 2019, dihadapan 226  Skretaris Desa(Sekdes), di kantor Universitas Islam Jember (UIJ), Minggu siang (29/9/2019).
     Dia menjelaskan, sesuai regulasi, yang melaksanakan kegiatan penanganan stunting, adalah RDS yang salah satu unsur di dalamnya adalah KPM. Namun untuk menjamin terlaksananya program tersebut, perlu adanya jaminan tersedianya anggaran yang memadai.
"Karena itu yang saya harapkan sekdes, bisa memahami arti penting RDS. Karena usulan program penangan Konvergensi pencegahan Stunting desa akan dibahas di RDS. Sehingga Program ini, harus didukung oleh Dokumen perencanaan Desa, RKPDes dan RAPBDesa,"tutur Adi.
      Karena itu, Pemerintah Desa Wajib membuat laporan pencegahan  stunting desa, yang diinput dari kegiatan RDS dan KPM.
 
 Hal senada disampaikan Tim Ahli Dispemasdes Kabupaten Jember, Ahmad Faourzan, usai menyampaikan Simulasi Pelaporan Konvergensi Pencegahan Stunting Desa.
     Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 193/07.PMK/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa pengajuan Dana Desa Tahap 3 tahun 2020 nanti harus menyertaikan Laporan Konvergensi Pencegahan Tingkat Desa.
"Setelah kegiatan ini, kami harapkan,  agar Sekretaris Desa memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam membuat laporan tersebut,"ujar pria yang biasa disapa Itok dalam pelatihan dengan Thema pokok Zero Tolerance Stunting ini.
     Itok juga menegaskan, Perlu diketahui bersama bahwa Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting disusun dengan menggunakan data yang berasal dari Rumah Desa Sehat (RDS). Data ini meliputi:
1. Jumlah Sasaran 1.000 HOW (Ibu Hamil dan Anak Usia 0 - 23 Bulan),
2. Hasil Pengukuran Tikar Pertumbuhan (Deteksi Dini Stunting),
3. Kelengkapan Konvergensi Paket Layanan Pencegahan Stunting Bagi 1.000 HPK (Ibu Hamil, Anak Usia 0 - 23 Bulan, dan Anak Usia 2 - 6 Tahun)
4. Tingkat Konvergensi Desa
5. Penggunaan Dana Desa Dalam Pencegahan Stunting.
       Sedangkan ketua Cluster 2, Mohamad Hafit, bahwa kegiatan ini dilakukan 3 panitia  Cluster, yakni Cluster 1, Cluster 2 dan Cluster 3. Kegiatan selama 2 hari berturut dengan peserta Sekdes dan KPM se Kabupaten Jember, yang terdiri 226 Sekdes dan 226 KPM.
"Salah Tujuan kegiatan pelatihan ini, yakni  Memberikan transformasi pengetahuan kepada Pemerintah Desa dan KPM  tentang stunting. Merubah Perilaku Pengambil Keputusan di Desa bahwa membangun SDM (Kesehatan dan Pendidikan) itu lebih penting. Selain itu Pemerintah Desa, diharapkan memiliki ketrampilan untuk mengelola Dana Desa berbasis data masalah dan data potensi,"ujar pria yang juga ketua TPID Mayang.
    Kegiatan pelatihan PSDM Program Inovasi Desa ini, mendapatkan apresiasi dari Tim Ahli Infrastruktur Desa (TA.ID) Despemasdes, Ennik Yudhayanti,  yang menjadi pengarah kegiatan ini. Sebab, kegiatan yang digelar sejak tanggal 17, 28 dan 29 September 2019, berjalan lancar dan sukses. Hampir 100 persen peserta hadir memenuhi undangan panitia, sudah berkomitmen untuk merealisasikan hasil dari pelatihan Program Inovasi Desa 2019.
" Diucapkan banyak Terima Kasih kepada Seluruh Panitia Pelatihan PSDM yg telah sukses menyelenggarakan Pelatihan PSDM dengan baik, Selamat beristirahat dan jangan lupa bahagia,"tutur ibu ennik dalam pesan WhatsAppnya. (iza/tok/ulu)

Post a Comment

0 Comments