Lumajang, Kabarejember.com
(7 Oktober 2019 ) ---- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., meninjau jalur tambang pasir mulai dari titik nol di Desa Jugosari, Candipuro hingga Desa Tunjungrejo, Yosowilangun, Senin (7/10/2019) pagi. Hal itu merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam melakukan pembenahan terkait tata kelola penambangan pasir di Lumajang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lumajang, Cak Thoriq, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkebijakan agar angkutan tambang pasir diharapkan melewati jalur khusus penambang dan tidak melewati jalur pemukiman/desa. Saat meninjau di area tambang Desa Jugosari, masyarakat keberatan apabila jalan di Dusun Kebondeli Selatan dan Desa Sumberwuluh tidak boleh dilewati truk pasir.
“Jalur Kebondeli Selatan – Desa Sumberwuluh menjadi jalan khusus truk tambang pasir dengan komitmen masyarakat yaitu truknya tidak boleh lebih dari 400 armada setiap harinya, dan berlaku mulai jam 6 sampai jam 8 malam, masyarakat sudah sepakat dengan itu. Keputusan berikutnya Pemkab sedang berikhtiar untuk mencari jalan alternatif lain yang memungkinkan sebagai solusi di Kebondeli Selatan dan Desa Sumberwuluh,” jelasnya.
Lebih jauh, Cak Thoriq, mengungkapkan bahwa Pemerintah berkeinginan kedepannya permasalahan jalan tambang sudah selesai dan tidak ada lagi armada truk melewati jalan perkampungan. Dengan begitu, nantinya semua angkutan tambang melewati jalur penambangan. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan kenyamanan pengguna jalan lain terutama jalan-jalan pemukiman yang padat penduduk.
“Untuk yang lain tetap melewati jalan tambang pasir yang mulai bisa digunakan walaupun belum sempurna. Saya juga berharap truk-truk melewati jalur itu, nanti semua ada komitmen kebersamaan, ada iuran dari sopir, pengangkut dan pemilik izin tambang untuk perbaikan jalannya, menambah jembatannya dan itu semua digunakan bersama-sama,” ujar Cak Thoriq.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha M, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menyiapkan mekanisme jalur penambangan pasir dari Jugosari hingga Yosowilangun perbatasan Kabupaten Jember, sehingga nantinya angkutan tambang hanya bisa melewati jalan khusus penambang, jalan provinsi maupun jalan nasional.
“Untuk tambang di Jugosari nanti titik nolnya ke timur keluarnya di jembatan limpas Gondoruso, ambil belok kanan ke JLS, kalau ke arah timur arah Jember harapannya armada masuk ke JLS ke Timur, atau ke arah barat di traffic light Jarit belok kanan,” jelasnya
Selain itu, dijelaskan Cak Toriq bahwa pemerintah membatasi tonase maksimal kendaraan yang melewati Jalan Kelas III seperti jalan desa dan jalan Kabupaten. Menurutnya, tonase maksimal adalah 8 ton, namun pihaknya masih menemui armada tambang pasir yang over dimensi akibat modifikasi yang dilakukan oleh oknum sopir. ( Suatman )
0 Comments