Lumajang, Kabarejember,com
(30/10/2019) --- Sabu seberat 5 Kg yang ditaksir seharga 5 miliar dimusnahkan di Loby Mapolres Lumajang. Barang bukti tersebut terlihat dibungkus dengan plastik bertuliskan huruf China yang tertulis Chinease Tea.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam rebusan air yang sudah mendidih agar barang bukti dapat larut ke dalam air dan selanjutnya dibuang ke dalam closet kamar mandi agar tidak mengendap dan disalahgunakan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, pengungkapan narkoba jenis sabu kali ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di Jajaran Polres wilayah Jawa timur bahkan se Indonesia. Jaringan narkoba ini masih ada hubungannya dengan jaringan Sokobanah yang berhasil diungkap Polda Jawa Timur yang berhasil mengamankan 50 Kg sabu.
“Pemusnahan barang bukti narkoba memiliki berbagai macam cara, kali ini kami memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara direbus agar larut dan selanjutnya dibuang ke closet kamar mandi” terang Arsal.
Kasar Reserse Narkoba AKP Ernowo menambahkan, sesuai dengan perintah Kapolres bahwa penindakan terhadap narkoba dan penyalahguna obat-obatan terlarang akan terus digalakkan guna menyelamatkan para generasi bangsa dari keterpurukan akibat narkoba. "Kami akan telusuri jaringannya,” ujar Ernowo.
Wakil Bupati Kabupaten Lumajang Drs Indah Ampera Wati M Si melepas kepergian Kapolres di depan awak media “Terimakasih kepada Pak Arsal, karena mungkin ini adalah kado sebelum pak Arsal pindah. Kado terakhir yang berhasil menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Lumajang dari bahaya Narkoba. Saya sendiri selain merasa senang, saya juga merasa ssedih karena jaringan narkotika sebesar ini berhasil masuk ke Lumajang. Sekali lagi, terima kasih pak Arsal. Jika bukan karena dedikasi Pak Arsal, tidak mungkin semua pencapaian ini diraih oleh Kabupaten Lumajang, ” ujar Bunda Indah.
Pemusnahan barang bukti ini seperti yang tercantum dalam berita acara pemusnahan yang disaksikan dan ditanda tangani oleh : Kapolres Lumajang, Wakil Bupati Lumajang, Wakil Ketua DPRD Kab Lumajang, Ketua PN Lumajang, Dandim 0821 Kab Lumajang, Ka BNN Lumajang, Jaksa Fungsional, Kasat Tahti, Penasehat hukum tersangka.
Reporter : (Suatman)
0 Comments